Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dilarang Ugal-ugalan di Tol Semarang-Solo, Maksimal 80 Km Per Jam Atau Kena Tilang ETLE

Di ruas jalan tol Semarang-Solo misalnya, batas maksimum kecepatan kendaraan yang diizinkan adalah 80 kilometer per jam.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Dilarang Ugal-ugalan di Tol Semarang-Solo, Maksimal 80 Km Per Jam Atau Kena Tilang ETLE
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Kendaraan pemudik dari Jakarta melintas Tol Semarang-Solo, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anda calon pemudik harus lebih hati-hati melintas di jalan tol. Pengelola jalan tol bersama Korlantas Polri sudah mulai memberlakukan tilang elektronik berbasis kamera pemantau atau tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sanksi tilang akan dijatuhkan kepada pengemudi yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan maksimum.

Di ruas jalan tol Semarang-Solo misalnya, batas maksimum kecepatan kendaraan yang diizinkan adalah 80 kilometer per jam.

Pengelola jalan tol Semarang-Solo, PT Trans Marga Jateng, resmi memberlakukan tilang elektronik ETLE mulai 1 April 2022.

Tujuannya, agar sesama pengguna jalan dapat mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Pengendara yang melakukan pelanggaran dalam berkendara akan terekam dalam kamera jenis automatic number plate recognition (ANPR), yang terpasang secara tersembunyi di sejumlah titik di jalanan tol.

Resta Pendopo
Suasana Resta Pendopo di ruas tol Semarang-Solo kilometer 456.

Penerapan aturan baru tilang ETLE ini sejalan dengan seruan National Traffic Management Center Korps, selaku pusat pengendali lalu lintas nasional.

Berita Rekomendasi

Dengan bantuan PT Jasa Marga Tbk, nantinya pengendara yang tidak mengindahkan aturan dalam berlalu lintas akan ditindak tegas.

Jalan tol Semarang-Solo2
Pemandangan kontur jalan tol Semarang-Solo.

Berdasarkan No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara hanya diperbolehkan memacu kendaraannya pada kecepatan minimal sebesar 60 km dan dan maksimal 80 km/jam jam.

Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran ETLE akan terancam hukuman pidana maksimal 2 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.

Kendaraan ODOL juga Ditilang

Melansir dari situs Trans Marga Jateng menyebut, tilang ini nantinya akan terbagi menjadi dua jenis pelanggaran yang terdeteksi oleh ETLE, yaitu kendaraan yang membawa muatan over dimension dan overloading atau yang lebih dikenal dengan sebutan ODOL.

Untuk Weight In Motion Jasa Marga Jateng menetapkan ruas Jalan Tol Semarang Solo dengan batas maksimal 438 km (Akses GT Muktiha).

Kehadiran kendaraan ODOL pengangkut sembako kerap kali menimbulkan masalah. Salah satunya potensi kecelakaan di jalan raya.

Banyaknya beban yang dibawa oleh truk membuat kendaraan ini sulit untuk dikendalikan, hingga berpotensi membahayakan kendaraan lain yang melintas di jalan tol.

Operasi penertiban truk medium duty pelanggar aturan ODOL oleh Jasa Marga Bersama Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dan Korlantas POLRI di jalan tol.
ILUSTRASI - Operasi penertiban truk medium duty pelanggar aturan ODOL oleh Jasa Marga Bersama Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dan Korlantas POLRI di jalan tol. (dok. Jasa Marga)

Aturan terbaru TMC Korlantas Polri menetapkan kecepatan maksimal dalam berkendara.

Untuk ruas Jalan Tol Semarang Solo, pengendara hanya boleh memacu kecepatan 60 sampai dengan 80 Km/jam.

Dengan diterapkannya aturan mengenai batas kecepatan ini diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed yang kerap terjadi di jalan tol terutama menjelang mudik Lebaran.

Selain itu, terobosan ini diharap dapat memudahkan petugas dalam menindakan para pelanggar lalu lintas dan berbagai kasus lain yang terjadi di jalan seperti misalnya kasus penipuan penggunaan pelat nomor polisi palsu atau tak sesuai dengan kendaraan terkait.

Tarif Tol Semarang-Solo 2022

Bagi Anda yang ingin mudik menggunakan jalan tol Semarang-Solo, berikut ini tarif tol Semarang Solo 2022:

Tarif tol Semarang-Solo dibagi menjadi lima seksi, Untuk seksi tol Semarang-Solo tersebut adalah:

- Semarang-Ungaran (seksi 1)

- Ungaran-Bawen (seksi 2)

- Bawen-Salatiga (seksi 3)

- Salatiga-Boyolali (seksi 4)

- Boyolali-Kartasura (seksi 5)

Tol Semarang-Solo mulai awal 2009 dimulai dari seksi 1 Tembalang-Ungaran.

Dengan demikian tarif tol Semarang-Solo adalah:

- Semarang-Ungaran: Rp 8.500

- Ungaran-Bawen: Rp 9.500

- Bawen-Salatiga: Rp 20.000

- Salatiga-Boyolali: Rp 27.000

- Boyolali-Kartasura: Rp 9.500

Apabila dijumlahkan, total tarif tol Semarang-Solo adalah Rp 74.500.

Tarif tersebut untuk kendaraan golongan I. Adapun yang termasuk kendaraan golongan I adalah kendaraan kecil seperti sedan, jip, pikap serta kendaraan jenis bus.

Simpang Susun Nganjuk di Km 647 di ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono.
Simpang Susun Nganjuk di Km 647 di ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono. (IST)

Jika Anda akan melanjutkan perjalanan ke Surabaya via tol, berikut adalah tarif tol Ngawi-Kertosono dan tarif tol Kertosono-Mojokerto serta tarif tol Mojokerto-Surabaya:

Tarif Tol Ngawi-Kertosono
- Golongan I Rp 91.000
- Golongan II Rp 136.000
- Golongan III Rp 136.000
- Golongan IV Rp 181.000
- Golongan V Rp 181.000

Tarif Tol Kertosono-Mojokerto
- Golongan I Rp 46.000
- Golongan II Rp 69.000
- Golongan III Rp 92.000
- Golongan IV Rp 115.000
- Golongan V Rp 138.000

Tarif Tol Mojokerto-Surabaya

- Golongan I Rp 39.000
- Golongan II Rp 64.500
- Golongan III Rp 64.500
- Golongan IV Rp 97.500
- Golongan V Rp 97.500

Dari rincian tarif pada tiap ruas tol, maka perkiraan akumulasi tarif Tol Semarang-Surabaya untuk setiap golongan kendaraan adalah:

- Golongan I Rp 352.500
- Golongan II Rp 533.500
- Golongan III Rp 556.500
- Golongan IV Rp 746.500
- Golongan V Rp 769.500.

Tarif tol di atas juga berlaku di musim mudik Lebaran 2022.

Informasi tarif tol di atas bisa sewaktu-waktu berubah. Untuk penyesuaian tarif tol bisa dicek melalui laman https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol

Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas