Jadi Tersangka Dugaan Ekspor Minyak Goreng, Berikut Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana
Diketahui Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Perbuatannya itu mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia dan membuat harganya mahal.
Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Baca juga: Kasus Minyak Goreng Menyeret Pengusaha Sawit hingga Pejabat Kemendag, Berikut Daftar Namanya
Burhanuddin mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka.
Sebanyak 19 saksi telah diperiksa, beserta 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.
Kedua, dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.
Tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.
“Kelangkaan ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” kata Jaksa Agung.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Peran Indasari Wisnu Cs Yang Bisa Buat Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia
Jaksa Agung Ngaku Siap Sikat Mendag Lutfi
Kasus mafia minyak goreng menyeret nama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indasari Wisnu Wardhana.
Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin penebitan ekspor minyak goreng.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pengusutan kasus mafia minyak goreng tak akan berhenti sampai situ.
Dia mengaku siap menindak jika Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi turut terlibat dalam kasus tersebut.
"Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).