Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Respons Menkeu Sri Mulyani Maraknya Meme THR PNS

Menkeu mengaku seringkali mendapatkan kiriman meme yang membahas tentang kapan pencairan tunjangan hari raya ASN atau PNS

Editor: Sanusi
zoom-in Respons Menkeu Sri Mulyani Maraknya Meme THR PNS
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
"THR dan gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku seringkali mendapatkan kiriman meme yang membahas tentang kapan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Seperti salah satu meme yang diposting Sri Mulyani dalam akun Instagram resminya @smidrawati, Selasa (19/4/2022). Meme itu menggambarkan seolah-olah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang berbicara dengan Sri Mulyani terkait waktu pencairan THR.

Baca juga: Isma Yatun dan Haerul Saleh Resmi Jadi Anggota BPK Periode 2022-2027

"Sri... apakah uang THR harus bisa cair minggu ini?" tanya Jokowi dalam meme tersebut.

"Sudah Pak, yang didahulukan orang Depok," timpal Sri Mulyani.

Menanggapi banyaknya meme terkait pencairan THR PNS yang diterimanya jelang Hari Raya Idul Fitri, Bendahara Negara itu menilai orang Indonesia cukup kreatif dan jenaka. Ia pun memastikan THR akan mulai cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri)- diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia," tulis Sri Mulyani.

Melalui caption postingannya, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, Presiden Jokowi telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ASN/PNS tahun ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Baca juga: ATURAN Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda, Cair 10 Hari sebelum Lebaran 2022

Berita Rekomendasi

Secara rinci, THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Terdiri dari aparatur negara di pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara di daerah sekitar 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.

Kebijakan pemberian THR pun telah diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022. Anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam pos anggaran kementrian/lembaga sebesar Rp 10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

Lalu melalui dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah yang mencakup pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Anggaran THR untuk ASN/PNS di daerah dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara untuk THR para pensiunan sudah dianggarkan sekitar Rp 9 triliun melalui Bendahara Umum Negara.

"THR dan gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani.

"Bagi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah," lanjutnya,

Ia pun mengapresiasi dedikasi seluruh aparatur negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama masa pandemi Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi. Dia minta untuk pemulihan ekonomi tetap dijaga dan protokol kesehatan tetap diterapkan.

"Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Meme THR PNS, Ini Respons Sri Mulyani"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas