Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Beri Izin Ekspor Minyak Goreng ke Wilmar, Mengapa Dirjen Kemendag Dijadikan Tersangka?

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Beri Izin Ekspor Minyak Goreng ke Wilmar, Mengapa Dirjen Kemendag Dijadikan Tersangka?
ISTIMEWA
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Indrasari ditangkap bersama dengan tiga orang dari pihak swasta pada Selasa (19/4/2022) karena diduga terlibat dalam mafia perdagangan ekspor minyak goreng.

Dirjen Indrasari jadi tersangka pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Sebaga pejabat salah satu tugas Indrasari adalah memberikan fasilitas ekspor minyak goreng ke pihak suasta, tetapi mengapa Indrasari dianggap melanggar hukum?

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana diperiksa KPK terkait kasus suap impor ikan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019)
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana 

Menurut Jaksa Agung St Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Baca juga: PROFIL dan Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana, 1 dari 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng

Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.

“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).

Minyak goreng kemasan di ritel modern
Minyak goreng kemasan di ritel modern (freepik)
Berita Rekomendasi

Selain Indrasari, tiga tersangka lainnya yakni dari pihak swasta. Mereka adalah berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.

Kedua tersangka lainnya, Parulian Tumanggor (PT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Baca juga: Anak Buah Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng di Kejagung, Bagaimana Nasib Menteri Perdagangan ?

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

“Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ ujarnya.

Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor, tersangka kasus mafia minyak goreng.
Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor, tersangka kasus mafia minyak goreng. (ISTIMEWA)

Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Kejagung menemukan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang tak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Baca juga: Anak Buahnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Respons Mendag Lutfi

"Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Seberapa besar harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana?

Harta Indrasari Wisnu Wardhana Dilansir laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terakhir kali Indrasari melaporkan harta kekayaannya pada 2020. Harta kekayaannya di 2021 belum dilaporkan.

Saat itu, dia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga di Kementerian Perdagangan.

Adapun total kekayaannya yaitu Rp 4,4 miliar (tepatnya Rp 4.487.912.637). Paling banyak hartanya berasal dari tanah dan bangunan, yaitu Rp 3,35 miliar.

Tanah dan bangunan miliknya dua diantaranya tersebar di Tangerang Selatan dan satu di Kota Bogor. Selain itu, kekayaannya berupa kas dan setara kas sebanyak Rp 872 juta (tepatnya Rp 872.960.609).

Lalu di bidang alat transportasi dan mesin, harta kekayaannya mencapai Rp 445,5 juta. Adapun kendaraan yang dilaporkan ada dua buah.

Indrasari Wisnu memiliki motor Honda Scoopy tahun 2016 dari hasil sendiri senilai Rp 10,5 juta.

Selain itu, dia juga memiliki mobil Honda CIVIC tahun 2017 dari hasil sendiri senilai Rp 435 juta.

Terakhir, dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 68,2 juta. Akan tetapi dia memiliki hutang sebesar Rp 248 juta (Rp 248.747.972) pada 2020.

Sementara itu hutang pada 2021 tidak diketahui. Harta kekayaannya pada 2020 meningkat Rp 291 juta dari tahun sebelumnya. Pada 2019, harta kekayaan Indrasari Rp 4,1 miliar (Rp 4.195.932.190). (Kompas.com/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas