Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Terlibat Kecelakaan KRL di Daerah Citayam

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Terlibat Kecelakaan KRL di Daerah Citayam
Twitter @agungrahutomo
Kondisi mobil yang terlibat kecelakaan dengan KRL Commuter Line di lintas Stasiun Depok dan Stasiun Citayam, Rabu (20/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejadian kecelakaan mobil dan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota di perlintasan sebidang daerah Citayam, Bogor, membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.

Baca juga: Kereta Tabrak Mobil di Citayam, Berikut Kesaksian Penumpang KRL Soal Sopir Mobil

"KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok pada pukul 06.47 WIB," papar Joni, Rabu (20/4/2022).

Akibat kejadian itu, kata Joni, sejumlah perjalanan KRL tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan satu jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.

Baca juga: Cerita Ustaz Ahmad Yasin Selamat Dari Kecelakaan Meskipun Mobilnya Ringsek Dihantam KRL di Depok

Ia menyebut, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” papar Joni.

Berita Rekomendasi

Joni menyampaikan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca juga: FAKTA KRL Tabrak Mobil di Citayam: Diduga Sopir Mobil Nekat Lintasi Rel hingga Kesaksian Penumpang

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

Potongan video detik-detik saat sopir keluar dari mobilnya sesuai ditabrak KRL terekam ponsel warga dan beredar di media sosial.
Potongan video detik-detik saat sopir keluar dari mobilnya sesuai ditabrak KRL terekam ponsel warga dan beredar di media sosial. (Istimewa)

KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” papar Joni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas