Jadwal Penerapanan Ganjil Genap dan One Way di Periode Mudik Lebaran 2022
Skema ganjil genap dan juga one way tersebut akan diterapkan dalam dua waktu yaitu arus mudik dan juga arus balik.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada momen periode mudik Lebaran 2022, pemerintah akan menerapkan rekayasa lalu lintas di jalan tol yaitu one way dan ganjil genap.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, rekayasa lalu lintas ini untuk mengantisipasi adanya kepadatan lalu lintas di jalan tol saat momen mudik Lebaran 2022.
Skema ganjil genap dan juga one way tersebut akan diterapkan dalam dua waktu yaitu arus mudik dan juga arus balik.
Pada saat arus mudik 28 April 2022, penerapan ganjil genap dan one way dilakukan pada pukul 17.00-24.00 WIB di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Kemudian pada 29-30 April 2022 juga diberlakukan peneranan ganjil genap dan one way di KM 47 Tol Cikampek hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung pada pukul 07.00-24.00 WIB.
Baca juga: Rincian Ruas Tol yang Akan Diberlakukan Contra Flow Jika Volume Kendaraan Pemudik Melonjak
Selanjutnya pada 1 Mei 2022 penerapanan ganjil genap di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung berlaku pada pukul 07.00-12.00 WIB.
Sedangkan saat arus balik 6 Mei 2022 diberlakukan ganjil genap dan one way dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung menuju KM 47 Jakarta-Cikampek pukul 14.00-24.00 WIB.
Baca juga: Dilarang Ugal-ugalan di Tol Semarang-Solo, Maksimal 80 Km Per Jam Atau Kena Tilang ETLE
Pada 7 Mei 2022 penerapanan ganjil genap dan one way berlaku pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung menuju KM 47 Jakarta-Cikampek.
Selanjutnya pada 8 Mei 2022 penerapanan ganjil genap dan one way akan diberlakukan pukul 07.00 WIB hingga 03.00 WIB pada 9 Mei 2022 dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung menuju KM 47 Jakarta-Cikampek.
Baca juga: Pemudik Diminta Suntik Booster Sebelum Pulang Kampung
Waktu penerapan ganjil genap dan one way di jalan tol ini bersifat situasional dan akan ditentukan oleh Korlantas Polri.