Pemudik Diminta Suntik Booster Sebelum Pulang Kampung
Bagi pemudik yang belum melakukan vaksinasi booster, wajib menunjukan bukti tes swab antigen.
Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik merayakan Lebaran di kampung halaman tahun ini setelah pandemi Covid-19 terlihat melandai.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pemudik, salah satunya adalah sudah melakukan vaksin ketiga atau booster dan mengikuti protokol kesehatan (prokes) selama mudik.
Bagi pemudik yang belum melakukan vaksinasi booster, wajib menunjukan bukti tes swab antigen. Hal ini dilakukan, untuk mencegak kenaikan kasus Covid-19 pasca libur hari raya yang kerap terjadi.
Dalam surat edaran terbaru, Satgas Covid-19 menyebutkan beberapa ketentuan yang tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Pada syarat mudik Lebaran 2022 terbaru, wajib PCR tidak berlaku bagi pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Baca juga: H-10 Jelang Lebaran, Calon Pemudik Mulai Padati Terminal Lebak Bulus, Sedangkan Kalideres Masih Sepi
Selain itu, pemudik yang sudah mendapatkan vaksin ketiga tidak perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito.
“Semua masyarakat harus sudah booster dan juga memenuhi persyaratan perjalanan. Untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun boleh tanpa tes antigen, karena memang belum ada booster-nya. Jadi dengan demikian itu adalah persyaratan yang langsung diintegrasikan ke aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.
Baca juga: Buka 24 Jam, Ini Dua Lokasi Rest Area yang Disediakan Polda Metro Jaya untuk Pemudik Motor
Sedangkan pemudik yang baru mendapat vaksin primer lengkap atau vaksin dosis kedua, diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Tarif Tiket Mudik Lebaran PO New Shantika Tujuan Kudus Jepara dan Sekitarnya
PCR juga diwajibkan bagi pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, dan wajib menunjukan hasil negatif ter RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selaras dengan Wiku, Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, bagi masyarakat yang baru mengikuti vaksin pertama dan kedua wajib untuk booster sebagai syarat melakukan perjalanan mudik tahun ini.
Baca juga: Harga Tiket Mudik Lebaran PO Raya Tertinggi Rp 575.000, Cek Tanggal Keberangkatannya
“Selain itu, juga harus selalu menerapkan protokol Kesehatan. Untuk penumpang, pesan-pesan inilah yang kita tekankan. Kita semua ingin mudik, selain aman dan sehat, tentu juga harus bahagia dan riang. Jadi, persiapan harus dilakukan untuk mencegah agar nantinya kepergian kita ini tidak menimbulkan kasus-kasus baru,” kata Adita.