Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementan Sebut CPO Tidak Dilarang untuk Diekspor, Hanya RBD Palm Olein

Kementan menyebut CPO tidak dilarang untuk diekspor tetapi yang diperbolehkan adalah RBD Palm Olein.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Kementan Sebut CPO Tidak Dilarang untuk Diekspor, Hanya RBD Palm Olein
ist
ilustrasi - Kementan menyebut CPO tidak dilarang untuk diekspor tetapi yang diperbolehkan adalah RBD Palm Olein. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan pada Senin (25/4/2022) bahwa ekspor crude palm oil (CPO) masih diperbolehkan untuk diekspor.

Dikutip dari Reuters, pernyataan ini berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan Kementan untuk para gubernur.

Surat tersebut menyatakan komoditas yang dilarang untuk diekspor adalah refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein.

Namun belum jelas apakah produk seperti RBD palm oil dan palm stearin akan berefek juga.

Hal senada dikatakan oleh Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Ali Jamil.

Baca juga: Survei Indikator: Peningkatan Persepsi Negatif Ekonomi Nasional Disebabkan Kelangkaan Minyak Goreng

Baca juga: Soal Isu Mafia Minyak Goreng Sponsori Penundaan Pemilu, Masinton Siap Beri Keterangan ke Kejagung

Dikutip dari Tribun Pekanbaru, ia menyebut, produk yang dilarang ekspor bukanlah CPO, tetapi pelarangan hanya untuk RBD Palm Olein.

Pernyataan tersebut menanggapi keluhan petani sawit di Indonesia terkait turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit usai adanya pengumuman larangan ekspor CPO.

Berita Rekomendasi

“Jadi tidak ada harga TBS sawit yang turun. PKS (pabrik kelapa sawit) jangan berani-berani menurunkan harga sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ali menegaskan jika para gubernur menemukan adanya penurunan harga TBS maka diminta agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS bersangkutan.

“Kita tak akan segan-segan memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS yang memberli harga TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan Tim Penetapan Harga Tingkat Provinsi,” tegasnya.

Pernyataan Ali tersebut bersumber dari Surat Edaran Nomor: 165/KB.020/E/04/2022 tentang harga TBS setelah Pengumuman Presiden Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein yagn dikirimkan kepada 21 gubernur.

Terkait pengumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 22 April 2022 lalu tentang pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein), Ali menyebut pihaknya memperoleh laporan dari beberapa dinas.

Ia mengatakan, ada beberapa pabrik kelapa sawit yang telah menetapkan harga beli TBS secara sepihak dengan kisaran penurunan Rp 300-1.400 per kilogram.

Temuan itu berpotensi melanggar ketentuan TIm Penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan, selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS.

Perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.

Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos tarif (a). 1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam Kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg), (b) 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain).

Baca juga: Kata Ekonom soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Picu Perang Dagang hingga Dinilai Untungkan Malaysia

"Sehubungan dengan point nomor (1) diatas, kami mohon bantuan saudara Gubernur untuk segera (a) mengirimkan surat edaran kepada para bupati/wali kota sentra sawit,” ujarnya.

Agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (di luar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat Provinsi).

Kemudian, (b) memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Jokowi mengeluarkan kebijakan larang ekspor minyak goreng termasuk bahan baku yaitu crude palm oil (CPO) mulai 28 April 2022.

Jokowi mengatakan keputusan ini dibuat setelah menggelar rapat bersama para menteri pada Jumat kemarin.

“Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Baca juga: Demokrat soal Isu Dana Minyak Goreng untuk Penundaan Pemilu: Jika Benar, Ini Kejahatan Luar Biasa

Keputusan ini, kata Jokowi, agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan berharga murah.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan ketersediaan terjangkau,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Pekanbaru/Rino Syahril)

Artikel lain terkait Harga Minyak Goreng

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas