Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hari Ini Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Berlaku, Eksportir Nakal Bakal Ditindak Tegas

Kebijakan larangan ekspor produk turunan sawit akan berlaku mulai Kamis 28 April 2022, tepat pada pukul 00.00 WIB.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hari Ini Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Berlaku, Eksportir Nakal Bakal Ditindak Tegas
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan pers mengenai Larangan Ekspor Minyak Goreng secara virtual, Rabu (27/4/2022). Hari Ini Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Berlaku, Eksportir Nakal Bakal Ditindak Tegas 

"Kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas Pangan, Bea Cukai, Kepolisian akan terus mengawasi demikian juga Kemendag," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual, Rabu (27/4/2022).

Namun, Airlangga tidak merinci sanksi atau tindakan tegas seperti apa jika nantinya terdapat kegiatan ekspor CPO dan turunannya di tengah kebijakan larangan ekspor.

Baca juga: Jokowi Minta Kesadaran Pengusaha Minyak Sawit Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

"Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan, tetap sama yaitu pengawasan larangan ekspor dilakukan Bea Cukai dan pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya," paparnya.

Airlangga menyebut, larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh Indonesia.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan pandangan maupun tanggapan dari masyarakat, sehingga kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya didetailkan.

"Ini berlaku (larangan ekspor) untuk semua produk, baik CPO, RPO, RBD palm olein, POME, used cooking oil. Seluruhnya sudah tercakup dalam peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini pukul 00.00 hingga minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter," kata Airlangga.

Sampai Harga Rp 14 Ribu

Berita Rekomendasi

Pemerintah kembali menegaskan pelaksanaan larangan ekspor minyak kepala sawit (crude palm oil/CPO) dan turunannya tetap berlangsung pada malam nanti pukul 00.00 WIB, Kamis (28/4/2022).

"Pelarangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaaan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh Indonesia," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual, Rabu (27/4/2022).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan pandangan maupun tanggapan dari masyarakat, sehingga kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya didetailkan.

"Ini berlaku untuk semua produk, baik CPO, RPO (red palm oil), RBD palm olein, POME (palm oil mill effluent), used coking oil.
Seluruhnya sudah tercakup dalam peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini pukul 00.00 hingga minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter," kata Airlangga.

"Kebijakan ini memastikan produk CPO dapat dedikasikan untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp 14 ribu per liter, terutama di pasar tradisional dan untuk kepubuhan UMK," sambung Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas