Peruri Tetap Sediakan Layanan Digital Selama Masa Cuti Bersama Lebaran
Peruri tetap operasikan layanan digital yakni tanda tangan digital, stempel digital dan meterai elektronik selama libur cuti bersama Lebaran.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peruri tetap mengoperasikan layanan digital seperti tanda tangan digital, stempel digital hingga meterai elektronik setiap hari selama masa libur cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Peruri telah mampu menyediakan produk atau layanan untuk mendukung proses administrasi bisnis atau usaha. Produk digital Peruri lengkap mulai dari tanda tangan digital, stempel digital hingga meterai elektronik yang dapat diaplikasikan dalam satu dokumen elektronik," ujar Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri, Kamis (5/5/2022).
Stempel digital digunakan untuk menjamin keaslian suatu dokumen elektronik serta dapat berfungsi sebagai stamp akhir setelah dokumen tersebut disepakati dan ditandatangani oleh semua pihak terkait.
Khusus untuk meterai elektronik hanya dipasarkan melalui distributor dan pengecer.
"Layanan digital Peruri menjadi sebuah solusi agar produktivitas kita tetap terjaga dalam kondisi apapun,” ungkap Adi Sunardi.
Baca juga: Dukung Program Presiden, Peruri Gunakan Meterai Tempel 100 Persen Berbahan Baku Lokal
Adi menambahkan, solusi layanan digital yang ditawarkan ini sangat sesuai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat cuti bersama di momen Lebaran.
"Masyarakat tetap dapat pulang ke kampung halaman tanpa harus khawatir proses administrasi untuk urusan bisnis atau usahanya terhambat karena semuanya dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja," bebernya.
Seperti diketahui, untuk pengurusan dokumen perjanjian dengan pihak lain saat ini bisa dilakukan dengan tanpa membutuhkan dokumen fisik karena semua dapat dilakukan secara digital, mulai dari penandatanganan dan stempel secara digital hingga pembubuhan meterai yang dilakukan secara online.
Terkait ini, Pemerintah sudah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021 dan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai.
PP tersebut menyatakan, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), sebagai instansi yang juga ditugaskan pemerintah untuk mencetak meterai tempel.
Baca juga: Maksimalkan Komponen Lokal Peruri Hasilkan Pita Cukai RI dengan TKDN 100 Persen
Untuk mendistribusikan meterai elektronik ke masyarakat, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021 mengharuskan Peruri bekerja sama dengan distributor.
Berdasarkan catatan Tribunnews, beberapa distributor yang telah melakukan kerjasama dengan Peruri adalah PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana dan Koperasi Pegawai Swadharma. Masyarakat bisa mengakses situs masing-masing perusahaan untuk mendapatkan meterai digital.
PT Peruri Digital Security (PDS) merupakan anak perusahaan Peruri di bidang solusi teknologi informasi seperti e-Authentication, e-Identity, e-Payment, Data Center, Service & IT Solution.
PDS saat ini memiliki 6 mitra strategis untuk mendistribusikan meterai elektronik (e-meterai), yaitu PT Digital Logistik Internasional, PT MCP Indo Utama, PT Redphoenix Kreatif Genesis, PT Digital Prima Sejahtera, PT Solusi Nusantara Terpadu dan PT Mahardika Teknotama Integrasi.