Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Minimalkan Polusi Debu Batubara, KCN Tambah Armada Mobil Pompa Siram

Kepala Tim Penanganan Lingkungan Hidup PT KCN Erick Satyamulya mengatakan, pihaknya telah melakukan penyiraman sudah dilakukan secara intensif

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Minimalkan Polusi Debu Batubara, KCN Tambah Armada Mobil Pompa Siram
AFP/ADEK BERRY
Alat berat (kanan) digunakan untuk memuat batubara ke truk di Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Jakarta pada 17 Januari 2022, setelah Indonesia melonggarkan larangan ekspor komoditas tersebut. (Photo by ADEK BERRY / AFP) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Marunda PT Karya Citra Nusantara (KCN) melakukan berbagai langkah untuk mengikuti arahan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Marunda Kapten Isa Amsyari.

Salah satunya menambah jumlah armada mobil pompa siram yang bertujuan meminimalkan polusi debu batu bara saat pembongkaran muatan batu bara di dermaga.

Kepala Tim Penanganan Lingkungan Hidup PT KCN Erick Satyamulya mengatakan, pihaknya telah melakukan penyiraman sudah dilakukan secara intensif sepanjang hari, terutama saat terik.

Baca juga: Pemprov DKI Beri Sanksi untuk PT KCN Tekait Polusi Debu Batubara di Marunda Jakarta Utara

"Saat ini mobil tangki siram yang beroperasi di kawasan KCN sebanyak tiga unit, dan pompa siram sebanyak dua unit.

Frekuensi penyiraman juga ditambah menjadi 2-3 kali penyiraman setiap jamnya bila terjadi kondisi cuaca panas berangin atau kondisi cuaca buruk," kata Erick dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Erick mengaku, pihaknya terus memperbaiki prosedur operasional standar dalam penumpukan batubara dari para pelanggan, termasuk penyempurnaan penutupan dengan terpal.

Berita Rekomendasi

Direktur Operasional PT KCN Hartono mengatakan, pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban regulasi dari 32 poin yang disebutkan dalam sanksi administratif Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

"PT KCN akan menyelesaikan rekomendasi dari 32 poin pemenuhan kewajiban regulasi, sesuai dengan peraturan lingkungan hidup dan perubahannya," kata Hartono.

Saat ini langkah yang sudah dilakukan KCN antara lain memfungsikan pier 1 kade Selatan hanya digunakan untuk kegiatan bongkar muat non batu bara dan pasir.

Baca juga: KCN Percepat Pembangunan Dermaga 2 Pelabuhan Marunda

Selain itu juga meminta kepada 'tenant' untuk menutup tumpukan batu bara dengan terpal yang ada di stockpile maupun di kendaraan yang akan keluar pelabuhan.

Sebelumnya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda Kapten Isa Amsyari terkait pembongkaran batu bara yakni harus disemprot dengan air agar debunya tidak beterbangan.

Kemudian truk yang mengangkut batu bara supaya tidak keluar debunya ditutup memakai terpal selama aktivitas di dalam lingkungan pelabuhan hingga ke luar pelabuhan dan area stockpile juga harus tertutup dengan terpal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas