Pembentukan Daerah Otonom Baru Percepat Pembangunan di Papua
DOB menjadi salah satu langkah dalam mendukung percepatan pembangunan di Papua.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah melakukan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus dengan dikeluarkannya Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Perubahan UU Otsus ini menjadikan pendidikan, kesehatan, tata kelola pemerintahan serta pembangunan sumber daya manusia dan infrastruktur menjadi lebih baik.
"Dengan adanya perubahan Otsus ini memberikan dampak yang baik bagi pendidikan, kesehatan, tata kelola serta pembangunan SDM dan Infrastruktur di Papua. Sehingga Papua bisa bersaing dengan daerah lain di Indonesia," ujar tokoh Pemuda Papua Charles Kossay di acara diskusi Strategi Percepatan Pembangunan di Tanah Papua yang digelar Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri.
Dia mengatakan, Otsus mengamanatkan kebijakan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) untuk menjawab rentang kendali antara pemerintah dengan masyarakat. Mengingat Papua memiliki wilayah yang sangat luas dan permasalahan yang kompleks.
Baca juga: Juru Bicara Petisi Rakyat Papua Jefri Wenda Ditangkap Pasca-demo Tolak Daerah Otonomi Baru dan Otsus
DPP KNPI asal Papua Arman Aso dalam diskusi tersebut menyampaikan, pembentukan DOB menjadi tantangan bagi pemuda.
Menurutnya, keinginan pemerintah serius mendukung pembangunan di Papua, harus diimbangi dengan peran pemuda sehingga kebijakan yang dilaksanakan bisa berjalan dengan optimal.
Akademisi Universitas Cendrawasih Marinus Yaung dalam kesempatannya menyampaikan, percepatan pembanguan di Papua perlu memperhatikan aspek modal dan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Baca juga: Polisi Bebaskan 4 Demonstran Penolak DOB dan Otsus Papua, Jefry Wenda dan 2 Lainnya Masih Ditahan
"Modal diartikan sebagai kebijakan dan regulasi yang telah diberikan kepada Papua. Hal ini telah diberikan Pemerintah pusat dalam hal Otsus. Sehingga poin kedua yakni terkait kesiapan manusia SDM menjadi subjek utama dalam mendukung percepatan pembanguan di Papua," ungkapnya.
Marinus menambahkan, untuk mempercepat pembangunan di Papua negara telah menerbitkan pasal terkait pemekaran Papua untuk menjawab masalah pemerataan sosial. Karena pertumbuhan ekonomi tanpa pemerataan sosial dapat menjadi akar masalah dan konflik.
Baca juga: Kongres Cendekiawan Perempuan Papua Bahas Implementasi Otonomi Khusus
Marinus menyampaikan, DOB menjadi salah satu langkah dalam mendukung percepatan pembangunan di Papua.
"Tujuan pemerintah membentuk DOB untuk pemerataan sosial, percepatan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan harkat dan martabat manusia Papua. Sehingga yang kaya tidak hanya orang kota dan yang pelosok tertinggal," kata dia.