Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kebangkitan Ekosistem Pertembakauan Dihantui Stigma Negatif, Ini Kata Pengamat

negara tidak boleh sewenang-wenang dan wajib melindungi ekosistem pertembakauan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Kebangkitan Ekosistem Pertembakauan Dihantui Stigma Negatif, Ini Kata Pengamat
Tribunnews/JEPRIMA
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelonggaran aktivitas kegiatan secara umum yang diterapkan pemerintah kini menjadi angin segar bagi industri untuk memulihkan diri dan menyiapkan sederet strategi.

Termasuk industri hasil tembakau (IHT) untuk memulihkan diri dan bertumbuh pasca pandemi.

Namun ditengah bertumbuhnya industri tersebut, terdapat pula stigma negatif sangat kental melekat pada tembakau.

Baca juga: Riset Lokal untuk Rujukan Pembuatan Regulasi Produk Tembakau Alternatif Masih Minim

Padahal Indonesia adalah salah satu penghasil tembakau kualitas terbaik.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido memberikan respon terhadap situasi dan kondisi tersebut.

Dirinya mengungkapkan, negara tidak boleh sewenang-wenang dan wajib melindungi ekosistem pertembakauan.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai negara hukum, pemerintah wajib menjunjung keadilan dalam memberikan kesempatan kepada industri ini untuk bisa tumbuh dan berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.

"Dalam menerbitkan regulasi terkait pertembakauan, stakeholder harus dilibatkan," ucap Ali Rido di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Pemerintah Diharapkan Lakukan Kajian Terhadap Produk Tembakau Alternatif Sesuai Analisis Risiko

"Pemerintah dalam melakukan implementasi kebijakan harus benar-benar memenuhi rasa keadilan," sambungnya.

Ia melanjutkan, bahwa produk tembakau adalah produk legal yang dilindungi payung hukum.

Oleh karena itu, seluruh bagian dalam ekosistem pertembakauan mulai dari petani, pekerja, pabrikan hingga konsumen berhak mendapat perlakuan yang sama dengan ekosistem industri lainnya.


Berdasarkan catatan Ali, ketika berbicara tentang hukum dalam konteks produk tembakau, dirinya mencatat ada 12 putusan MK yang jelas menegaskan bahwa produk tembakau bukan produk yang dilarang untuk diperjualbelikan.

"Esensi legalitas produk tembakau sudah jelas. IHT telah kontribusi terhadap APBN, ada cukai hasil tembakau yang memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap penerimaan negara," papar Ali.

"Dan, secara jelas, mata rantai elemen IHT seluruhnya sebagai badan hukum telah membayar pajak. Maka, sudah sewajarnya IHT perlu mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan berimbang," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas