Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenperin Cabut Subsidi Minyak Goreng Mulai 31 Mei 2022

Kementrian Perindustrian (Kemenprin) menyebut mulai 31 Mei 2022 mendatang pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kemenperin Cabut Subsidi Minyak Goreng Mulai 31 Mei 2022
Tribunnews/JEPRIMA
Warga membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah bersubsidi di Halaman Parkir Gudang Moderen BossFood, Jakarta Timur, Jumat (20/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementrian Perindustrian (Kemenprin) menyebut mulai 31 Mei 2022 mendatang pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jendral Industri Agro Kemenprin Putu Juli Ardika pada saat rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).

“Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan terkait determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau minyak goreng bersubsidi pada tanggal 31 Mei mendatang,” kata Putu.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Bersubsidi Kembali ke DMO dan DPO, SIMIRAH Jadi Acuan Pertimbangan Ekspor

Putu menjelaskan, keputusan ini diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan CPO diterbitkan.

Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.

Aturan kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.

“Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).

Menurutnya program subsidi ini sudah cukup berhasil menekan harga minyak goreng di pasar serta berhasil mewajibkan produsen untuk menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat.

Baca juga: Mendag dan Menko Perekonomian Tak Dipercaya Jokowi Urusi Minyak Goreng, Pengamat: Lebih Baik Mundur

"Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan," ucap Putu.

Putu juga menyebut pemerintah masih melakukan pembahasan terkait DMO. Namun menurut penjelasannya, target pemenuhan sebesar 10.000 kilo liter (kl) per hari.

"Kita kan sudah di atas 10.000, arahannya baru begitu, sedang diformulasikan oleh Kemendag sehingga paling tidak nanti per tahun itu ada 10 juta ton, jadi 3 kali kebutuhan per tahun. Untuk sementara seperti itu, keputusan nantinya seperti apa belum tahu secara pasti," ujarnya.

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas