Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Kenaikan Tarif Listrik 3.000 VA , Puan Minta Dibahas Sesuai Mekanisme DPR

Rencana pemerintah akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 volt ampere ke atas akan dibahas sesuai mekanisme oleh komisi terkait.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Soal Kenaikan Tarif Listrik 3.000 VA , Puan Minta Dibahas Sesuai Mekanisme DPR
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI. Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 volt ampere (VA) ke atas terus mendapat perhatian di ruang publik.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, usulan kebijakan atas kenaikan tarif listrik tersebut akan dibahas sesuai mekanisme oleh komisi terkait. 

Sehingga, apakah kenaikan itu dinilai layak atau tidak akan ditentukan oleh komisi terkait.

"Tentu saja apa yang tadi ditanyakan akan dibahas sesuai dengan mekanisme di komisi masing-masing," kata Puan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp502 Triliun, Pertalite hingga Listrik di Bawah 3.000 VA Tak Jadi Naik

Untuk itu, Puan belum dapat menyimpulkan maupun berpendapat secara dini apakah kebijakan kenaikan tarif listrik dapat disetujui atau tidak. 

Pasalnya, alasan kenaikan tarif listrik tersebut harus diketahui secara mendalam.

Dalam hal ini, Puan hanya ingin menghormati setiap proses yang berjalan sesuai dengan rule yang ada di DPR RI, bahwa harus ada pembahasan terlebih dahulu dari tiap komisi terkait.

Berita Rekomendasi

"Jadi bagaimana, apakah disetujui atau tidak, tentu saja setelah melalui pembahasan di komisi terkait," ucap Puan.

Baca juga: Tanggul Tambak Mulyo Semarang Jebol: Air Setinggi Pinggang Orang Dewasa, PLN Putus Aliran Listrik

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mulanya pada APBN 2022 tak ada anggaran untuk kompensasi listrik. 

Namun, tahun ini pemerintah sudah menanggung kompensasi listrik dengan alokasi anggaran Rp 21,4 triliun.

Menurut dia, jika tidak ada kompensasi dari pemerintah dan kenaikan tarif listrik, maka arus kas operasional PLN akan defisit hingga Rp 71,1 triliun di Desember 2022.

Padahal, PLN perlu menjaga rasio kecukupan kas operasional untuk membayar pokok dan bunga pinjaman kepada lender setidaknya minimum 1.0x.

Oleh sebab itu, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi dinilai perlu dilakukan.

Penyesuaian tarif ini pun sekaligus disebut untuk berbagi beban dan menjaga rasa keadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas