Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gagal Stabilkan Harga, PKS Kritik Terminasi Program Subsidi Minyak Goreng Curah

Harga migor curah di DKI Jakarta yang selama ini jadi barometer harba migor nasional, masih di level Rp19.850 per kilogram.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gagal Stabilkan Harga, PKS Kritik Terminasi Program Subsidi Minyak Goreng Curah
Tribunnews/JEPRIMA
Warga membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah bersubsidi di Halaman Parkir Gudang Moderen BossFood, Jakarta Timur, Jumat (20/5/2022). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto, meminta pemerintah jujur terkait alasan terminasi (penghentian) program subsidi migor curah.

Dia mengatakan, pemerintah harus berani mengakui program subsidi migor curah ini gagal menstabilkan harga migor di pasaran.

"Keterangan yang disampaikan Dirjen Kemenperin bahwa penghentian program ini karena sudah cukup berhasil menekan harga migor curah di pasaran sangat menyesatkan. Program ini mungkin berhasil meningkatkan persediaan migor curah di tingkat produsen," kata Mulyanto.

"Tapi apakah persediaan itu dijual dengan harga sesuai HET, kan belum tentu. Faktanya hingga hari ini harga migor curah masih di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah," ujar dia kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Wakil Ketua FPKS DPR RI ini mendesak pejabat Kementerian yang bertanggung-jawab terhadap pengelolaan migor curah ini jangan ikut latah menyusul kebijakan Presiden Jokowi membuka keran ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Baca juga: Sindiran Demokrat Soal Luhut Ditunjuk Jokowi Urus Migor: Ada Ketergantungan Tinggi

Menurut Mulyanto, alih-alih berhasil, berbagai program intervensi pemerintah untuk mengendalikan harga migor, termasuk subsidi migor curah, dapat dikatakan gagal totalx karena migor curah masih langka dan dengan harga yang jauh di atas HET. 

Berita Rekomendasi

Menurut data PIHPS (Pusat Informasi Harga Panagan Strategis) Nasional, sampai terbitnya Permenperin terminasi subsidi migor curah, rata-rata harga migor curah secara nasional adalah sebesar Rp18.700 per kilogram dari HET yang sebesar Rp15.500 per kilogram.

Baca juga: Fraksi PKS Kritik Jokowi yang Tunjuk Luhut Urus Masalah Migor: Berpotensi Langgar UU Kementerian

Harga migor curah di DKI Jakarta yang selama ini jadi barometer harba migor nasional, masih di level Rp19.850 per kilogram.

Maka itu menurut Mulyanto, program terminasi subsidi migor curah per 31 Mei ini, bukan karena sudah berhasil mengendalikan harga migor, tetapi sebaliknya, karena program ini dianggap gagal menurunkan harga migor curah di bawah HET.

"Sayang kalau uang subsidi dihamburkan terus-menerus, bila ternyata tidak mampu menurunkan harga migor curah di pasaran. Untuk itu Pemerintah menggantikan program subsidi migor curah dengan 'subsidi' yang lebih ke hulu dan lebih menyeluruh untuk semua jenis migor, yakni menerapkan kembali domestic marker obligation (DMO) crude palm oil (CPO) dengan harga domestic price obligation (DPO)," ujar dia.

Baca juga: Kejaksaan Ditantang Tuntaskan Kasus Mafia Migor Hingga ke Akar-akarnya

Dia juga tidak yakin skema subsidi DMO-DPO dapat mengendalikan harga dan pasokan migor curah di pasaran.

Sebab sebelumnya, kebijakan ini pernah diterapkan Pemerintah dan terbukti gagal.

Untuk diketahui program subsidi yang diterapkan Pemerintah sejak bulan Maret 2022 bertujuan agar harga migor curah dapat dikendalikan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Menteri Perindustrian melalui Permenperin No.26 /2022 tertanggal 23 Mei 2022 lalu mencabut program subsidi tersebut.

Dalam Pasal 3 Permenperin No.26 /2022 diatur ketentuan, bahwa Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan BPDPKS dilaksanakan sampai tanggal 31 Mei 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas