Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 1 Juni 2022, Tiket KA Pangrango Bisa Dipesan Secara Online

PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka opsi pembelian tiket Kereta Api (KA) Pangrango relasi Bogor-Sukabumi secara online mula

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mulai 1 Juni 2022, Tiket KA Pangrango Bisa Dipesan Secara Online
PT KAI Daop 1 Jakarta
KA Pangrango relasi Bogor-Sukabumi di Stasiun Bogor 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka opsi pembelian tiket Kereta Api (KA) Pangrango relasi Bogor-Sukabumi secara online mulai 1 Juni 2022.

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, mulai 1 Juni 2022 penumpang KA Pangrango bisa melakukan pembelian tiket online untuk melakukan perjalanan dari Stasiun Bogor menuju Sukabumi.

“Melalui opsi pembelian tiket secara online ini, menghadirkan alternatif dan kemudahan untuk penumpang KA Pangrango yang akan melakukan perjalanan dari Stasiun Bogor,” ujar Eva, Senin (29/5/2022).

Baca juga: KAI Commuter Pakai Peron 9 Kereta Bandara untuk Optimalkan Perjalanan KRL

Eva juga menjelaskan, jadwal KA Pangrango dari Stasiun Bogor yaitu tiga kali perjalanan dalam satu hari. Berikut Jadwalnya:

- Berangkat 08.20 WIB tiba di Sukabumi 10.30 WIB

- Berangkat 14.20 WIB tiba di Sukabumi 16.30 WIB

Berita Rekomendasi

- Berangkat 19.50 WIB tiba di Sukabumi 22.00 WIB

Untuk rangkaian KA Pangrango, lanjut Eva, terdiri dari 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi. Tarif tiket KA Pangrango untuk kelas eksekutif Rp 80.000 dan kelas ekonomi yakni Rp 40.000.

“KA Pangrango juga melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian lainnya seperti, Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat dan Sukabumi,” ucap Eva.

Baca juga: KAI Access Dominasi Pembelian Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran 2022

Untuk masyarakat yang ingin menggunakan layanan KA Pangrango, ada beberapa syarat perjalanan yang harus dipenuhi. Berikut syaratnya:

1. Vaksin minimal dosis pertama

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR

3. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas