Subsidi Minyak Goreng Dicabut, Pedagang Warteg: Pemerintah Tega
Mukroni berujar, keputusan pemerintah untuk mencabut subsidi minyak goreng kurang tepat. Pencabutan subsidi minyak goreng bakal berimbas
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menyayangkan kebijakan Pemerintah akan menyetop program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022.
"Sangat sulit untuk menerima kebijakan pemerintah yang akan mencabut subsidinya," ujar Mukroni saat dihubungi, Senin (30/5/2022).
Mukroni mengatakan, minyak goreng curah adalah minyak goreng kualitas kurang bagus dibandingkan dengan kemasan. Minyak goreng curah cepat gosong dan memakan waktu lama untuk memasak sehingga ada keborosan gas elpiji.
Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Per 31 Mei, Kelas Menengah Bawah Diprediksi Semakin Tertekan
"Untuk kalangan pedagang martabak kecil tidak menggunakan minyak curah karena kualitas jelek. Pertanyaannya minyak curah dengan kulitas jelek aja pemerintah tidak mampu untuk mensubsidi bagaimana dengan barang-barang kebutuhan sembako apa pemerintah mampu," kata Mukroni.
Mukroni berujar, keputusan pemerintah untuk mencabut subsidi minyak goreng kurang tepat. Pencabutan subsidi minyak goreng bakal berimbas pada pemulihan kondisi perekonomian masyarakat umum serta pengusaha mikro paska pandemi Covid-19.
"Sangat sulit untuk menerima kebijakan pemerintah untuk mencabut subsidi. Pemerintah tega mengambil kebijakan ini dalam suasana kebatinan rakyat masih susah mendapatkan penghasilan akibat banyak PHK dan ekonomi yang masih tahap awal pemulihan yang belum ada kepastian," tutur Mukroni.
Sebelumnya, Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng mulai 31 Mei 2022 mendatang. Hal ini disampaikan Direktur Jendral Industri Agro Kemenprin Putu Juli Ardika pada saat rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).
“Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan terkait determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau minyak goreng bersubsidi pada tanggal 31 Mei mendatang,” kata Putu.
Baca juga: Dirjen Agro Kemenperin: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Akhir Mei 2022
Putu menjelaskan, keputusan ini diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan CPO diterbitkan.
Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.
Aturan kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.