Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

DPR: Mobil Berkapasitas 2.000 cc Seharusnya Dilarang Beli Pertalite

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengusulkan sejumlah kriteria mobil mewah yang dilarang beli BBM RON 90 atau Pertalite. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR: Mobil Berkapasitas 2.000 cc Seharusnya Dilarang Beli Pertalite
WARTA KOTA/YULIANTO
Petugas SPBU di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, sedang melayani pelanggan, Selasa (26/4/2022). WARTA KOTA/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengusulkan sejumlah kriteria mobil mewah yang dilarang beli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite

"Usulan saya, kriteria mobil mewah tidak boleh beli Pertalite yaitu cc kendaraan lebih dari 2.000 dan tahun pembuatan kurang dari 5 tahun," kata Mulyanto saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).

Menurutnya, agar terimpementasi dengan baik di lapangan, maka petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dilatih untuk mengenali kriteria kendaraan yang tidak boleh beli Pertalite

"Kendaraan yang meragukan, namun ternyata berhak dapat subsidi ditempel stiker BBM bersubsidi," ucapnya. 

Selain itu, kata Mulyanto, setiap SPBU juga perlu ada klaster khusus BBM bersubsidi, baik itu Solar maupun Pertalite agar tidak menimbulkan antrean. 

"Mobil mewah tidak boleh masuk mengisi BBM di klaster ini. Tapi pemerintah perlu sosialisasi dan masa percobaan, serta pemberlakuan secara bertahap," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, pemerintah berencana melarang mobil mewah membeli BBM RON 90 atau Pertalite

Hal tersebut akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite

Namun, kriteria mobil mewah belum ditentukan secara pasti, apakah dilihat dari kapasitas cc kendaraan, tahun pembuatan, atau lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas