Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemilik Mobil Pribadi Seharusnya Pakai Pertamax

Pemerintah berencana melarang mobil mewah mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemilik Mobil Pribadi Seharusnya Pakai Pertamax
Istimewa
Petugas SPBU Pertamina mengisikan bahan bakar minyak jenis Pertamax ke kendaraan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pemilik mobil pribadi seharusnya menggunakan bahan bakar non subsidi jenis Pertamax karena dengan kadar oktan atau RON tinggi, bahan bakar jenis ini lebih bagus untuk memaksimalkan performa mesin.

Pemilik mobil Honda HR-V bernama Susan Silaban mengatakan, dirinya rutin menggunakan BBM jenis Pertamax.

"Mobil pribadi jenis apapun sudah seharusnya pakai Pertamax. Waktu belum naik harga Pertamax, Rp 350 ribu sudah full dan sekarang biayanya Rp 450 ribu. Tapi kan mobil konsumsi RON yang tinggi, akan bagus untuk mesin mobil juga," kata Susan, Kamis (2/6/2022).

Menurutnya, masyarakat yang memutuskan membeli mobil untuk menunjang aktivitasnya, seharusnya sudah dipikirkan biaya lain seperti perawatan, asuransi, dan tidak pakai BBM subsidi. 

"Saran saya dipikirkan matang kalau mau beli mobil. Jangan cuman pake doang, tiba-tiba harga bensin naik marah," ucap Susan yang merupakan warga Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Soal Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite, DPR: Harusnya Kaum Mampu Malu Beli BBM Subsidi

Susan mengaku, sejak awal membeli mobil selalu menggunakan Pertamax sampai saat ini, meski memang terdapat kenaikan yang cukup tinggi ketika isi BBM di SPBU. 

BERITA REKOMENDASI

"Kalau mobil pribadi beli Pertalite, apalagi mobil mewah. Artinya, mereka belum sadar betul berkendara. Penting banget kita tahu apa yang kita beli, apapun itu sih," sambung Susan.

Baca juga: Mulai 1 Juni, Harga BBM Shell Naik Lagi, Berikut Rinciannya

Pemerintah berencana melarang mobil mewah mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite. 

Hal tersebut akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.

Namun, kriteria mobil mewah tersebut belum ditentukan secara pasti, apakah dilihat dari kapasitas mesin kendaraan, tahun pembuatan, atau lainnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas