Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota Komisi VI DPR Minta Erick Thohir Tuntaskan Pesangon Eks Karyawan Merpati Airlines

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade meminta Menteri BUMN Erick Thohir segera menuntaskan hak-hak uang pesangon para eks pilot dan karyawan Merpati

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anggota Komisi VI DPR Minta Erick Thohir Tuntaskan Pesangon Eks Karyawan Merpati Airlines
Ist
Eks Pilot Merpati di Media Centre MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade meminta Menteri BUMN Erick Thohir segera menuntaskan hak-hak uang pesangon para eks pilot dan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines yang belum dibayarkan selama 6 tahun ini.

Permintaan tersebut disampaikan Andre menyusul putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang resmi menetapkan PT Merpati Airlines pailit.

"Saya meminta Pak Menteri BUMN mengawal hak-hak gaji dan pesangon para eks pilot dan karyawan Merpati Airlines. Apalagi pengadilan sudah menyatakan Merpati pailit," kata Andre dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Merpati Airlines Pailit, Ini Kilas Balik Perjalanan Panjang Maskapai Pelat Merah Ini

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan PT Merpati Airlines pailit. 

Pengadilan menunjuk Gunawan Tri Budiono, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas. 

Kemudian, Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto, sebagai Kurator.

BERITA TERKAIT

Aengan adanya penetapan tersebut, kata Andre, akan berdampak baik bagi nasib karyawan Merpati Airlines untuk memperoleh pesangon

"Kami meminta Pak Menteri BUMN mengawal dan memastikan hak-hak eks karyawan itu terpenuhi," ucap politikus Gerindra itu.

Baca juga: Pembubaran Merpati Airlines Kian Dekati Titik Terang, Setelah Ada Putusan PN Surabaya Ini

Diketahui, Merpati Airlines sendiri telah berhenti beroperasi sejak 2014. Dalam kondisi tutup, Merpati Airlines memiliki masalah pembayaran sisa pesangon mantan pilot dan karyawan yang totalnya Rp318 miliar untuk 1.233 orang.

Kementerian BUMN mengambil langkah untuk restrukturisasi Merpati Airlines melalui PT Perusahan Penglola Aset (PPA) dengan skema penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp500 miliar.

Pada tahun lalu, sejumlah mantan pilot Merpati Air yang tergabung dalam Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntut hak pesangon meraka yang belum tuntas dibayarkan oleh perusahaan pelat merah itu.

Adapun surat itu dikirim sejak 17 Juni 2021 dan sudah memperoleh tanda terima.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pembayaran sisa pesangon senilai Rp318 miliar untuk 1.233 orang mantan karyawan Merpati Airlines.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas