Aset BUMN Pailit Harus Dilelang, Kalau Tak Laku Gimana Ya?
Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) membahas kepailitan PT Kertas Leces (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) membahas kepailitan PT Kertas Leces (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Komisi VI DPR.
Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak mengatakan, setelah ada keputusan pailit terhadap perusahaan pelat merah, langkah selanjutnya adalah melakukan penjualan aset lewat skema lelang.
"Mekanisme awal harus melalui penjualan di muka umum atau lelang," ujarnya dalam Rapat Panja Restrukturisasi dan Penyehatan BUMN di Gedung DPR, Senin (13/6/2022).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, cara lainnya adalah penyelesaian lewat penjualan objek jaminan di bawah tangan, jika proses lelang tidak laku.
Baca juga: Asosiasi Kurator ke DPR: BUMN PT Kertas Leces Pailit Sudah Masuk Tahap Penjualan
"Kalau memang setelah beberapa kali dilakukan lelang dan tidak ada peminat, maka kurator atas izin hakim pengawas boleh lakukan penjualan di bawah tangan. Namun dengan batasan nilai appraisal dan tidak boleh gunakan asumsi sendiri," kata Jimmy.
Berikutnya setelah terjadi penjualan, ketika ada nilai uang tunai yang cukup menurut kurator dan hakim pengawas, maka disusun daftar pembagian.
"Dengan daftar mengacu kepada daftar kreditur yang telah diverifikasi, misal contoh kewajiban Rp 3 triliun, mana utang preferen, utang separatis, dan kreditur konkuren. Dari klasifikasi itu, maka kurator bisa membuat satu format pembagian," pungkas Jimmy.