Kominfo Ajak Masyarakat Selamatkan Laut dari Sampah Plastik
Pengelolaan sampah, baik di darat maupun di laut, membutuhkan komitmen dan kontribusi dari seluruh stakeholders
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hal penting dalam pengelolaan sampah adalah kesadaran masyarakat akan lingkungan dan partisipasi aktif untuk mengurangi, memanfaatkan kembali, serta mendaur ulang.
Demikian disampaikan Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary, dalam sambutannya membuka acara webinar Creative Talks Pojok Literasi “Penanganan Sampah untuk Laut yang Berkelanjutan” yang diselenggarakan di Krui Pesisir Barat, Lampung, Sabtu (11/6/2022).
“Pengelolaan sampah, baik di darat maupun di laut, membutuhkan komitmen dan kontribusi dari seluruh stakeholders, baik pemerintah pusat, daerah, swasta, dan yang terpenting unsur masyarakat”, ungkap Septriana.
Baca juga: Kolaborasi IA-ITB dan Kemensos RI Kelola Sampah Jadi BBM di Pulau Penyangga Kepri
Acara yang digagas oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Perekonomian Maritim Kementerian Kominfo tersebut diselenggarakan secara hybrid dari Aula Lamban Yoso Kabupaten Pesisir Barat dan dapat disaksikan melalui Zoom Meeting serta disiarkan secara live streaming melalui kanal Youtube Ditjen IKP Kominfo.
Sampah plastik adalah ancaman berbahaya yang dapat merusak tatanan kehidupan di muka bumi. Bukan hanya dapat merusak kesehatan manusia, sampah plastik juga berpotensi merusak ekosistem di laut dan berdampak pada perubahan iklim. Dimana 80 persen sampah di laut berasal dari daratan dan 30 persen dari sampah tersebut adalah sampah plastik.
Baca juga: Denmark Tertarik Investasi Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi
Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sinta Saptarina Soemiarno menyampaikan target dan indikator pengelolaan sampah ada dua yaitu 30 persen pengurangan sampah pada 2025 dan 70 persen penanganan sampah pada 2025.
“Pemerintah Indonesia merespon cepat persoalan sampah laut melalui penerbitan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut yang diatur dalam Peraturan Presiden no. 83/2018 tentang penanganan sampai laut dengan target pengurangan sampah lau sebesar 70 persen pada 2025,” jelas Sinta.
“Setidaknya 74 pemerintah provinsi/kota/kabupaten di Indonesia telah menerbitkan peraturan tentang pengurangan sampah plastik sekali pakai sebagai upaya penanganan sampah untuk laut yang berkelanjutan, lanjutnya.
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Barat, Rio Niko Fernando Ahra menyampaikan beberapa kendala dalam penanganan sampah yang dialami di Kabupaten Pesisir Barat, mulai dari minimnya sarana dan prasarana pengelolaan sampah hingga keterbatasan anggaran Pemkab.
“Salah satu kendalanya adalah cakupan wilayah penanganan dan pengelolaan sampah saat ini belum dapat mengakomodir seluruh wilayah kabupaten. Dari 11 kecamatan, baru 2 kecamatan yang ditangani oleh Dinas LHK.” kata Rio.
Namun kendala yang terbesar menurut Rio adalah dari minimnya kesadaran masyarakat dan wisatawan untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Senada dengan Rio, Ketua Komunitas Krui Kecah Ko, Mizariadi juga menyampaikan pentingnya kerjasama dan kesadaran diri dari masyarakat dan pemegang kepentingan sangat diperlukan, sebab fasilitas umum penopang kebersihan di obyek wisata saat ini masih jauh dari harapan.
“Kalau tidak mau mengangkat sampah orang lain minimal kita jangan jadi agen pembuang sampah sembarangan”, tuturnya.
Mizar juga memaparkan beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh komunitas Krui Kecah Ko, seperti memberikan edukasi ke sekolah-sekolah, melakukan penanaman terumbu karang, hingga aksi bersih pantai yang dinamakan “ALISA” atau Aksi LIhat Sampah Angkat. Mizariadi
Menurut Mizar, cara menarik masyarakat untuk lebih peduli lingkungan adalah dengan bergerak, tanpa perlu banyak kata-kata dan data-data, langsung aksi!