HARGA EMAS Antam Kamis, 16 Juni 2022: Melonjak Drastis Jadi Rp 994.000 per Gram
Harga emas Antam Kamis hari ini (16/6/2022), melonjak drastis jadi Rp 994.000 per gram, simak rincian harganya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Harga emas Antam hari Kamis, 16 Juni 2022, naik jadi Rp 994.000.
Mengutip dari logammulia.com, harga emas Antam melonjak drastis hari ini, yaitu naik hingga Rp 10.000 per gram.
Sementara harga jual emas Antam atau buyback turut mengalami kenaikan, yaitu Rp 12.000 per gram.
Harga jual emas Antam atau buyback hari ini (16/6/2022) jadi Rp 870.000 per gram.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru 16 Juni 2022 di Alfamart dan Indomaret: SunCo, Bimoli, Tropical, Sovia
Baca juga: Cek Harga Sembako, Mendag Zulkifli Hasan Janji Berangkatkan Dua Pedagang Pasar Pergi Umrah
Harga emas antam pada pecahan lainnya per hari Kamis, 16 Juni 2022:
Harga emas batangan 0,5 gram: Rp 547.000
Harga emas batangan 1 gram: Rp 994.000
Harga emas batangan 2 gram: Rp 1.928.000
Harga emas batangan 3 gram: Rp 2.867.000
Harga emas batangan 5 gram: Rp 4.745.000
Harga emas batangan 10 gram: Rp 9.435.000
Harga emas batangan 25 gram: Rp 23.462.000
Harga emas batangan 50 gram: Rp 46.845.000
Harga emas batangan 100 gram: Rp 93.612.000
Harga emas batangan 250 gram: Rp 233.765.000
Harga emas batangan 500 gram: Rp 467.320.000
Harga emas batangan 1.000 gram: Rp 934.600.000
Baca juga: UPDATE Harga Minyak Goreng Terbaru Kamis, 16 Juni 2022: Bimoli, Sania, hingga Tropical
Baca juga: Jadi Mendag, Zulkifli Hasan Langsung Pantau Sembako di Pasar: Syok, Harga Bahan Pokok Naik
*Rincian harga emas dikutip dari logammulia.com, dapat berubah sewaktu-waktu.
Perhitungan harga emas di atas hanya berlaku di kantor pelayanan Antam Pulo Gadung, Jakarta.
Pada gerai penjualan emas Antam lainnya, bisa jadi mematok harga yang berbeda dari keterangan di atas.
Sementara penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 % (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non NPWP), hal ini sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Harga Emas Hari Ini