Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Penerbitan SIM Diusulkan Pindah ke Kementerian Perhubungan, Ini Kata YLKI

YLKI menilai, penerbitan SIM untuk masyarakat harus ada pemisah antara yang menerbitkan dan yang melakukan pengawasan.

Penulis: Hari Darmawan
zoom-in Penerbitan SIM Diusulkan Pindah ke Kementerian Perhubungan, Ini Kata YLKI
Polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Penerbitan SIM Diusulkan Pindah ke Kementerian Perhubungan, Ini Kata YLKI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang saat ini dilakukan oleh pihak Polisi Republik Indonesia (Polri) diusulkan agar dipindahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, penerbitan SIM untuk masyarakat harus ada pemisah antara yang menerbitkan dan yang melakukan pengawasan.

Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih dilakukan oleh Polri dan pengawasan juga dilakukan oleh Polri.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, YLKI Minta Kemenhub Tingkatkan Pengawasan ke Maskapai

Menurut Sudaryatmo, pemindahan penerbitan SIM ke Kemenhub ini agar ada check and balance sehingga penerbitan dan pengawasan terpisah.

“Sekarang, penerbit dan pengawasan masih dalam satu lembaga dan ini membuat adanya dugaan konflik kepentingan di dalamnya,” ucap Sudaryatmo saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (16/6/2022).

Ia juga menjelaskan, dengan pemindahan penerbitan SIM oleh Kemenhub ada kontrol untuk pembuatan SIM tersebut dan yang mengawasi Polri.

Rekomendasi Untuk Anda

“Saat ini penerbitan, kontrol dan penindakan ada di Polri. Jadi Polri mengawasi produk mereka sendiri, tentu pengawasannya tidak balance,” kata Sudaryatmo.

Sudaryatmo juga mengungkapkan, apabila penerbitan dan pengawasan SIM itu dipisah maka bisa meminimalisir kepemilikan SIM yang tidak wajar.

Baca juga: Pembelian Pertalite Dibatasi, YLKI: Picu Ketidakadilan Ekonomi

“SIM tidak wajar sendiri seperti SIM tembak, dan bagaimana kepolisian menindak pengemudi yang memiliki SIM tembak sementara itu produk mereka,” kata Sudaryatmo.

Selain itu Sudaryatmo juga menyebutkan, apabila ada pembuatan SIM berada di Kemenhub bisa memperketat ujian penerbitan SIM khususnya dalam kategori umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas