Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Laju Pertumbuhan Ekonomi Digital Berpotensi Terhambat dengan Peraturan Ini

Ada beberapa kerangka peraturan yang berpotensi menghambat perkembangan ekonomi digital dan sektor jasa yang terkait erat di dalamnya.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Laju Pertumbuhan Ekonomi Digital Berpotensi Terhambat dengan Peraturan Ini
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menyampaikan saat ini terdapat beberapa peraturan yang dapat menghambat perkembangan ekonomi digital untuk bertumbuh di tengah pandemi.

Executive Director CSIS, Yose Rizal Damuri mengatakan, salah satu faktor utama berkembangnya aktivitas digital adalah relatif bebasnya arus data lintas batas.

"Saat ini arus data lintas batas sama sekali tidak dikenakan tarif bea masuk," kata Yose Rizal, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Mencapai Rp 95,13 Triliun

Namun demikian, kata Yose Rizal, ada beberapa kerangka peraturan yang berpotensi menghambat perkembangan ekonomi digital dan sektor jasa yang terkait erat di dalamnya.

"Ketentuan tentang tarif atas barang digital. Pemerintah Indonesia mengenakan tarif 0 persen pada produk yang ditransmisikan secara elektronik, atau produk digital tidak berwujud (intangible digtal goods)," paparnya.

Menurutnya, studi dari Indonesia Services Dialogue 2019 menunjukkan, pengenaan bea masuk untuk transmisi elektronik di Indonesia dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan.

Berita Rekomendasi

"Bahkan jika bea masuk ditaruh pada tingkatan 0 persen, bisnis masih harus mengeluarkan biaya administrasi dan pelaporan. Hal ini akan menimbulkan biaya kepatuhan yang cukup tinggi bagi pelaku usaha," paparnya.

Ia menyebut, sektor teknologi informasi Indonesia yang relatif belum berkembang, menjadikan Indonesia sebagai importir bersih untuk barang dan jasa TI termasuk di dalamnya Intangible Digital Goods yang dipergunakan sebagai input produktif dalam kegiatan ekonominya.

"Sehingga perlu dipertimbangkan hilangnya potensi ekonomi serta beban ekonomi yang muncul," ucapnya.

Baca juga: Dukung Pertumbuhan dan Manfaat Ekonomi Digital, Sekjen Kominfo Tekankan Tiga Isu Prioritas DEWG

Lebih lanjut Ia mengatakan, jika bea masuk diterapkan maka yang akan paling terdampak adalah usaha rintisan dan UMKM Indonesia, yang selama ini mendapatkan manfaat dari kehadiran platform dan produk digital.

"Karena hampir semua produk digital saat ini menggunakan transmisi elekronik internasional, maka akan banyak sekali produk yang berpotensi terkena bea masuk," ujarnya

"Ini termasuk perangkat lunak, system operasi, penggunaan platform e-commerce maupun fintech, ataupun akses ke konten digital," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas