Kementerian dan Lembaga Harus Tuntaskan Perbaikan UU Cipta Kerja Juli 2022
Pemerintah memberikan waktu kepada kementerian dan lembaga menyelesaikan kajian subtansi UU Cipta Kerja di masing-masing sektor hingga Juli 2022.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batas waktu kepada DPR dan pemerintah melakukan perbaikan materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja maksimal dua tahun sejak amar putusan dibacakan yakni 25 November 2021.
Ketua Pokja Monev Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Edy Priyono menjelaskan, setelah disahkannya UU 13/2022 yang merupakan revisi kedua terhadap UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, maka pemerintah melakukan koordinasi internal.
Koordinasi dilakukan khususnya kepada beberapa kementerian terkait beberapa aspek substansi UU Cipta Kerja yang banyak mendapat sorotan masyarakat. Seperti ketenagakerjaan, lingkungan hidup, keuangan, pertanahan dan juga pekerjaan umum.
Maka sebagai langkah persiapan perbaikan UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan waktu kepada kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk menyelesaikan kajian subtansi UU Cipta Kerja di masing-masing sektor hingga Juli 2022.
"Kementerian-kementerian terkait tersebut diminta untuk melakukan kajian komprehensif, dan diberi waktu sampai dengan Juli 2022," kata Edy kepada Kontan.co.id, Minggu (19/6/2022).
Selain itu, secara paralel, nantinya Kementerian Koordinator Perekonomian akan berkonsultasi dengan para ahli hukum tentang aspek hukum/perundang-undangan, untuk menindaklanjuti revisi UU 12/2011 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Presiden Jokowi akan Lanjutkan Program Kartu Prakerja Tahun Depan
Langkah selanjutnya akan diambil usai pendalaman ditiap-tiap Kementerian selesai dilakukan. "Dari situ nanti akan diputuskan langkah pemerintah terkait dengan UU Cipta Kerja," kata Edy.
Edy menegaskan, secara prinsip, pemerintah ingin secepatnya dan masih dalam batas waktu yang diberikan oleh MK untuk merampungkan perbaikan UU Cipta Kerja.
Laporan Reporter Ratih Waseso | Sumber: Kontan