Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Eks Mendag Muhammad Lutfi Dicecar 15 Pertanyaan, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen

Kejaksaan Agung RI mengungkap eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi dicecar sebanyak 15 pertanyaan saat diperiksa

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Eks Mendag Muhammad Lutfi Dicecar 15 Pertanyaan, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (22/6/2022).

Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Pantauan Tribunnews.com, Muhammad Lutfi telah menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.10 WIB hingga pukul 21.11 WIB. Total, Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Baca juga: Eks Mendag M Lutfi Seusai Diperiksa Kasus Migor: Saya Jawab Dengan Sebenar-benarnya

Sesuai diperiksa, Muhammad Lutfi menyatakan bahwa pemeriksaannya kali ini untuk memenuhi tugasnya sebagai warga negara yang taat hukum.

"Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat kepada hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung," kata Lutfi.

Lutfi mengaku pihaknya juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Dia juga telah menjawab pertanyaan dengan jujur di hadapan penyidik.

"Tadi saya sudah datang tepat waktu tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," ungkap dia.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Lutfi menyatakan juga pihaknya juga akan menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik.

Baca juga: Kejagung Sita Sejumlah Dokumen saat Periksa Eks Mendag Muhammad Lutfi Soal Kasus Minyak Goreng

"Saya berterima kasih juga kepada teman-teman media yang menunggu sejak jam 9 pagi. Tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silahkan tanyakan kepada penyidik," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.

Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

Dicecar 15 Pertanyaan

Kejaksaan Agung RI mengungkap eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi dicecar sebanyak 15 pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Diketahui, Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Baca juga: Kejagung Ungkap Eks Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Terkait Pemberian Faslitas Ekspor CPO

"Pertanyaan banyak, lebih dari 15 pertanyaan lebih," kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Ia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap M Lutfi seputar latar belakang dan implementasi peraturan menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, dan terbitnya persetujuan ekspor (PE).  

"Pemeriksaan pertanyaan seputar, pertama terkait latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kemendag menyangkut HET, ketentuan ekspor, ketentuan IMO dan lain beberaoa ketentuan yang menyangkut terbitnya PE," jelas dia.

Lebih lanjut, Supardi menyatakan pemeriksaan kali ini juga untuk mengkonfrontir keterangan para tersangka maupun barang bukti dengan keterangan  M Lutfi.

"Dan juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami, didengar oleh saksi teekait para tersangka tadi, juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya," pungkasnya.

Baca juga: Eks Mendag M Lutfi Dicecar 15 Pertanyaan saat Diperiksa di Kejagung, Termasuk Ekspor Minyak Goreng 

Diperiksa Terkait Pemberian Faslitas Ekspor CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan bahwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi diperiksa mengenai pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.

Sebagaimana diketahui, Muhammad Lutfi diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam kasus tersebut di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (22/6/2022).

"ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).

Selain M Lutfi, kata Ketut, pihaknya juga memeriksa karyawan PT Tripura Argo Persada berinisial SH. Dia juga turut diperiksa terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"SH selaku karyawan PT Tripura Argo Persada, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan keduanya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," pungkasnya.

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen

Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya menyita sejumlah dokumen saat melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi terkait dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Baca juga: Kejagung Sita Sejumlah Dokumen saat Periksa Eks Mendag Muhammad Lutfi Soal Kasus Minyak Goreng

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Supardi. Menurutnya, dokumen itu disita saat memeriksa Muhammad Lutfi selama 12 jam.

"Ada dokumen yang disita dari dia (Lutfi) juga. Ada dokumen-dokumen disita juga. Saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita," ujar Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Namun begitu, ia masih belum merinci mengenai dokumen yang disita dari Muhammad Lutfi. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap M Lutfi seputar latar belakang dan implementasi peraturan menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, dan terbitnya persetujuan ekspor (PE).

"Dan juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami, didengar oleh saksi terkait para tersangka tadi, juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti tang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas