Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Update Harga Emas Antam Sabtu, 25 Juni 2022: Stagnan di Angka Rp 992.000 per Gram

Inilah update harga emas Antam hari ini, Sabtu (25/6/2022) tidak mengalami kenaikan harga, stagnan di angka Rp 992.000 per gramnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Update Harga Emas Antam Sabtu, 25 Juni 2022: Stagnan di Angka Rp 992.000 per Gram
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pedagang menata emas Antam di Jakarta, Rabu (17/2/2021). Harga emas Antam hari ini, Sabtu (25/6/2022) tidak mengalami kenaikan harga, stagnan di angka Rp 992.000 per gramnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update harga emas Antam hari ini, Sabtu (25/6/2022).

Emas Antam tidak mengalami kenaikan harga, stagnan di angka Rp 992.000 per gramnya.

Sementara itu, harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam mengalami kenaikan Rp 1.000, per gramnya Rp 871.000.

Harga buyback emas Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga: Harga Emas Antam Jumat 24 Juni 2022 Melorot Rp 7.000, Jadi Rp 992.000 Per Gram

Berikut ini update harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya, dikutip dari laman logammulia.com, Sabtu (25/6/2022):

Berita Rekomendasi

Harga emas batangan 0,5 gram: Rp546.000

Harga emas batangan 1 gram: Rp992.000

Harga emas batangan 2 gram: Rp1.924.000

Harga emas batangan 3 gram: Rp2.861.000

Harga emas batangan 5 gram: Rp4.735.000

Harga emas batangan 10 gram: Rp9.415.000

Harga emas batangan 25 gram: Rp23.412.000

Harga emas batangan 50 gram: Rp46.745.000

Harga emas batangan 100 gram: Rp93.412.000

Harga emas batangan 250 gram: Rp233.265.000

Harga emas batangan 500 gram: Rp436.320.000

Harga emas batangan 1.000 gram: Rp932.600.000

*) Disclaimer: Harga emas dilansir logammulia.com, dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca juga: Yakin Mau Investasi Emas? Simak Tips Berikut Ini Agar Bisa Untung Maksimal

Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

Lantas, bagaimana cara mengecek keaslian emas batangan Antam?

Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).

Emas Antam kini hadir dengan fitur keamanan terbaru dalam teknologi CertiCard, yang mana sertifikat menyatu dengan kemasan.

Keaslian produk dapat dilihat dengan memindai barcode pada bagian belakang kemasan dengan aplikasi CertiEye, atau dengan melihat watermark di plastik kemasan di bawah sinar UV.

Jika kemasan rusak, maka watermark dan plastik akan terlihat buram.

Pastikan kemasan masih dalam kondisi baik untuk jaminan keaslian dan kemurnian produk 99,99 persen.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Harga Emas

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas