Beli Minyak Goreng Harus Pakai PeduliLindungi, Pengamat: Bagus, Tapi Perlu Ada Evaluasi
Herry Mendrofa menyambut baik kebijakan pemerintah soal pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi. tapi harus ada evaluasi
Editor: Sanusi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Sosial-Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menyambut baik kebijakan pemerintah soal pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi.
Namun menurut Herry, kebijakan itu perlu efisiensi agar memudahkan masyarakat.
"Tujuan pemerintah itu baik, namun saat ini kan minyak goreng adalah komoditas penting, harusnya memperhatikan soal efisiensi bukan membuat masyarakat semakin sulit," kata Herry Mendrofa, Senin (27/6/2022).
Lebih lanjut Herry menyebutkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan NIK dalam pembelian minyak goreng tersebut bukanlah sebuah kebijakan yang mutlak.
Baca juga: Pasar Slipi Belum Terapkan Wajib PeduliLindungi Bagi Pembeli Minyak Goreng Curah
"Perlu pemahaman bersama bahwa kebijakan ini juga perlu dievaluasi, jangan sampai setelah sosialisasi selama 2 minggu ternyata masyarakat banyak yang menolak karena berbagai macam faktor misalnya keterjangkauan informasi atau penggunaan aplikasi yang kurang praktis," tuturnya.
Di sisi lain, dia menganggap pemerintah juga bertujuan untuk mengantisipasi penyelewengan. Untuk itu, dia menilai perlu ada regulasi yang mengikat secara hukum.
"Sanksi yang dibuat harus tegas, harus mengikat secara hukum dan membuat efek jera, jika pemerintah masih belum optimal soal ini maka bukan tidak mungkin potensi penyelewengan itu tetap masih ada," ujar Herry.
Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Pedagang Warteg: Rakyat Kecil Dipersulit
Selain itu, Herry pun mengingatkan agar penegak hukum segera mempercepat proses hukum terhadap oknum yang telah dijadikan tersangka dalam kasus mafia minyak goreng beberapa waktu lalu.
"Kasus mafia minyak goreng saja belum tuntas dan cenderung lambat, baiknya ini diselesaikan dulu karena dari sini publik akan menilai konsistensi dan komitmen penegakkan hukum," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mulai Senin (27/6/2022), pemerintah akan mensosialisasikan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama 2 pekan ke depan.
Adapun alasan penggunaan aplikasi Pedulilindungi saat membeli minyak goreng, semata-mata karena dalih memudahkan pengawasan.
Dalam keterangan pada akun Instagram @luhut.pandjaitan, pemerintah mulai hari Senin, 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.
Nantinya sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita.
Adapun satu KTP hanya boleh dipakai untuk membeli maksimal 10 kilogram minyak goreng curah per hari dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.