Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

HARGA EMAS Antam Senin, 27 Juni 2022: Naik Rp 2.000, Jadi Rp 994.000 per Gram

Harga emas Antam Senin (27/6/2022), naik tipis jadi Rp 994.000 per gram, simak rincian harganya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in HARGA EMAS Antam Senin, 27 Juni 2022: Naik Rp 2.000, Jadi Rp 994.000 per Gram
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pedagang menata emas Antam di Jakarta - Harga emas Antam Senin (27/6/2022), naik tipis jadi Rp 994.000 per gram. 

TRIBUNNEWS.COM - Harga emas Antam hari ini, Senin, 27 Juni 2022, naik menjadi Rp 994.000.

Dikutip dari logammulia.com, harga emas Antam meningkat Rp 2.000 per gram hari ini.

Sementara harga jual emas Antam atau buyback turut mengalami kenaikan, yaitu Rp 2.000 per gram.

Harga jual emas Antam atau buyback hari ini jadi Rp 873.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Antam Tercatat Turun Rp 7.000 per Gram dalam Sepekan

Rincian harga emas antam pada pecahan lainnya per Senin, 27 Juni 2022:

Harga emas batangan 0,5 gram: Rp 547.000

Harga emas batangan 1 gram: Rp 994.000

Berita Rekomendasi

Harga emas batangan 2 gram: Rp 1.928.000

Harga emas batangan 3 gram: Rp 2.867.000

Harga emas batangan 5 gram: Rp 4.745.000

Harga emas batangan 10 gram: Rp 9.435.000

Harga emas batangan 25 gram: Rp 23.462.000

Harga emas batangan 50 gram: Rp 46.845.000

Harga emas batangan 100 gram: Rp 93.612.000

Harga emas batangan 250 gram: Rp 233.765.000

Harga emas batangan 500 gram: Rp 467.320.000

Harga emas batangan 1.000 gram: Rp 934.600.000

Baca juga: Ikmal Tobing Nikahi Indah Lollyta, Beri Uang, Emas dan Sepeda Kesayangan Seharga Ratusan Juta

*Rincian harga emas mengutip dari logammulia.com, dapat berubah sewaktu-waktu.

Perhitungan harga emas di atas hanya berlaku di kantor pelayanan Antam Pulo Gadung, Jakarta.

Pada gerai penjualan emas Antam lainnya, bisa jadi mematok harga yang berbeda dari keterangan di atas.

Sementara penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP), hal ini sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Harga Emas Hari Ini

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas