Tiket Pesawat Masih Mahal, DPR Sentil Kemenhub: Jangan Dibiarkan Berlarut-Larut
Banyak penumpang mengeluhkan kondisi tarif tiket pesawat yang saat ini masih mahal.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Komisi V DPR RI menyoroti terus berlarutnya tren tarif tiket pesawat mahal di Tanah Air. Pimpinan Komisi V meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencari akar persoalan tersebut.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, banyak penumpang mengeluhkan kondisi tarif tiket pesawat yang mahal. Terlebih saat ini masyarakat mulai bepergian ke berbagai tempat seiring pemerintah melonggarkan syarat perjalanan.
Di sisi lain, terjadi peningkatan kebutuhan jasa penerbangan yang kemudian menjadi tidak seimbang dengan penawaran. Hal ini karena situasi di mana jumlah permintaan lebih besar dari pada penawaran, akibatnya terjadi kenaikan harga tiket pesawat tersebut.
"Banyak laporan kenapa saat ini tiket pesawat mahal sekali?" ucap Lasarus saat RDP dengan Kemenhub di DRP, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Lasarus memahami, bahwa hal tersebut disebabkan lantaran jumlah pesawat yang seditik, tapi permintaan untuk bepergian terus meningkat.
"Seharusnya pihak maskapai terbuka sampaikan kepada pemerintah butuhnya apa sehingga harga tiket itu bisa kembali normal," ujar Lasarus.
Baca juga: BPS: Tarif Tiket Pesawat hingga Bawang Merah Jadi Penyumbang Utama Inflasi Mei 2022
Tantangan di dunia penerbangan saat ini juga menurutnya bukan lagi datang dari pandemi Covid-19, namun lebih kepada harga tiket pesawat yang melonjak signifikan. Tercatat setidaknya kenaikan tiket pesawat saat ini ada yang mencapai 70 persen.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Naik, Kemenhub Akan Evaluasi Kebijakan Fuel Surcharge
"Garuda juga salah satu penyebab kenapa harga tiket bisa mahal karena maskapai tersebut kekurangan pesawat akibat Covid. Semoga saja Garuda tidak jadi pailit kemudian segera tambah armadanya jangan sampai kemahalan tiket ini menjadi berlarut-larut," imbuh Lasarus.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, YLKI Minta Kemenhub Tingkatkan Pengawasan ke Maskapai
Diberitakan sebelumnya, selain perkara kapasitas maskapai, pemerintah diketahui menerapkan biaya tambahan atau fuel surcharge untuk tiket pesawat sejak terjadi kenaikan harga avtur di dunia belakangan ini.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan itu telah berlaku sejak April 2022 dan saat ini masih terus dikaji masa berlakunya.