Beli Pertalite Wajib Pakai MyPertamina, Ini Kriteria Kendaraan yang Dibolehkan
Namun, tak semua masyarakat dapat membeli Pertalite dan dan Solar subsidi menggunakan MyPertamina. Ada kriteria yang telah ditetapkan.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) pertalite. Pemerintah mewajibkan pengguna Pertalite dan Solar subsidi menggunakan MyPertamina dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 Juli 2022.
Akan Berlaku di 11 Wilayah Ini
Per 1 Juli 2022, Pertamina mewajibkan seluruh pemilik kendaraan roda 4 untuk menggunakan aplikasi MyPertamina jika ingin membeli BBM bersubsisi.
Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina atau melalui website resmi subsiditepat.mypertamina.id.
Aturan baru ini akan diterapkan secara bertahap.
Untuk uji coba awal diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang dan berlaku di 11 daerah berikut:
1. Kota Bukit Tinggi
Berita Rekomendasi
2. Kab. Agam
3. Kota Padang Panjang
4. Kab. Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kab. Ciamis