Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sepanjang 2021, PLN Batam Setor PPJU Mencapai Rp 200 Miliar

PT PLN Batam mendapat mendapat peringkat 1 wajib pajak kategori kategori Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari Pemerintah Kota Batam.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sepanjang 2021, PLN Batam Setor PPJU Mencapai Rp 200 Miliar
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi penerangan jalan umum (PJU). PT PLN Batam mendapat mendapat peringkat 1 wajib pajak kategori kategori Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari Pemerintah Kota Batam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN Batam mendapat mendapat peringkat 1 wajib pajak kategori kategori Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari Pemerintah Kota Batam.

Walikota Batam Muhammad Rudi mengatakan, pembayaran pajak akan digunakan untuk membangun infrastruktur yang sangat baik bagi Kota Batam.

"Pajak yang dibayarkan melalui Pemko Batam ataupun pajak pada Badan Pengusahaan (BP) Batam menjadi salah satu sumber utama untuk membangun Kota Batam yang kita cintai ini,” kata Rudi dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: LPEI dan PLN Petakan Kebutuhan Listrik Wilayah untuk Peningkatan Ekspor

Ia yakin ekonomi Kota Batam akan bangkit jika semua elemen taat membayar pajak, sehingga pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan akan cepat.

"Jika kita semua, kompak bersama-sama membangun Kota Batam hasilnya akan kita nikmati bersama. Yakinlah jika Kota Batam indah, bandaranya bagus, pelabuhan lautnya modern, jalannya indah dan masyarakatnya ramah, saya yakin orang akan datang sendiri berinvestasi di Kota Batam," paparnya.

Executive Vice President Commercial PT PLN Batam, Muchlis A Mile menyebut, penghargaan posisi pertama taat pajak kategori PPJU ini menunjukkan bahwa PLN Batam adalah wajib pajak yang taat aturan dan sudah melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan.

BERITA REKOMENDASI

Muchlis menjelaskan selama tahun 2021, realisasi PPJU dari PT PLN Batam berjumlah lebih dari Rp 200 miliar, di mana PPJU dari PLN Batam dapat berkontribusi terhadap program pembangunan dan kemajuan infrastruktur Kota Batam.

Baca juga: PLN Operasikan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Pembangunan Kawasan CBD Depok

Selain PLN Batam, perusahaan lainnya juga dapat penghargaan wajib pajak untuk kategori PPJU bersama lima perusahaan lain yang memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), diantaranya PT Batamindo Investment Cakrawala, PT Panasonic, PT Tunas Energi dan Ecogreen Oleochemicals.

Dari kategori PPJU PT PLN Batam berhasil meraih peringkat satu yang kemudian disusul oleh PT Batamindo Investment Cakrawala dan PT Panasonic.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas