Berapa Tarif Listrik setelah Naik per 1 Juli 2022? Simak Golongan Mana Saja yang Naik
Berikut rincian tarif listrik setelah naik per 1 Juli 2022 besok. Simak golongan mana saja yang tarif listriknya naik.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menyesuaikan tarif listrik per 1 Juli 2022.
Penyesuaian tarif listrik ini diberlakukan kepada beberapa golongan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, golongan bersubsidi nantinya tidak akan ikut naik.
"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap," ujar Rida, dikutip dari setkab.go.id.
Baca juga: Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Berikut Update Tarif Listrik Terbaru Usai Alami Kenaikan
Lalu, berapa tarif listrik setelah naik per 1 Juli 2022?
Dikutip dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik setelah naik per 1 Juli 2022:
Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
Bisnis
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Industri
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
Pemerintah
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
Layanan Khusus
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Baca juga: Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, PLN Jelaskan 5 Golongan Pelanggan yang Kena Penyesuaian Tarif
Rida menegaskan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.
Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Seperti diketahui, tariff adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran.
Pada tahun 2014 hingga 2016, tariff adjustment diterapkan secara otomatis.
Baca juga: Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Berikut 5 Golongan Pelanggan PLN yang Tarif Listriknya Naik
Namun, dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II-2022, pemerintah memutuskan tariff adjustment tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian crude price), inflasi dan harga batu bara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, tariff adjustment ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro, yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).
Rida mengemukakan bahwa data dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menunjukkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3 dan pemerintah pada triwulan III-2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019 persen.
Ia berharap dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut dapat turut menjaga daya beli masyarakat.
"Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB."
"Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik," ungkap Rida.
(Tribunnews.com/Whiesa)