Update Rincian Harga Emas Antam Kamis, 30 Juni 2022: Emas Antam 1 Gram Dibanderol Rp988.000
Harga logam mulia atau emas batangan Antam tidak mengalami perubahan, emas 1 gram dibanderol Rp988.000 dan 0,5 gram seharga Rp544.000.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
![Update Rincian Harga Emas Antam Kamis, 30 Juni 2022: Emas Antam 1 Gram Dibanderol Rp988.000](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/harga-emas-antam-anjlok_20210217_182552.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini update harga emas Antam, Kamis (30/6/2022).
Harga logam mulia atau emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) saat ini stagnan atau tidak mengalami perubahan.
Untuk harga emas Antam 1 gram, dibanderol Rp988.000.
Sedangkan emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram, seharga Rp544.000 per gramnya.
Baca juga: Harga Emas Antam Stagnan di Level Rp 988.000 per Gram, Berikut Daftar Lengkapnya
Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Berikut rincian harga emas Antam dari pecahan 0,5 gram hingga pecahan 1.000 gram dikutip dari laman logammulia.com, Kamis (30/6/2022):
Harga emas batangan 0,5 gram: Rp544.000
Harga emas batangan 1 gram: Rp988.000
Harga emas batangan 2 gram: Rp1.916.000
Harga emas batangan 3 gram: Rp2.849.000
Harga emas batangan 5 gram: Rp4.715.000
Harga emas batangan 10 gram: Rp9.375.000
Harga emas batangan 25 gram: Rp23.312.000
Harga emas batangan 50 gram: Rp46.545.000
Harga emas batangan 100 gram: Rp93.012.000
Harga emas batangan 250 gram: Rp232.265.000
Harga emas batangan 500 gram: Rp464.320.000
Harga emas batangan 1.000 gram: Rp928.600.000
*) Disclaimer: Harga emas dilansir logammulia.com, dapat berubah sewaktu-waktu.
Baca juga: Update Harga Emas Antam Selasa, 28 Juni 2022: Ukuran Terkecil Dibanderol Rp544.000
Harga Buyback
Harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam juga tidak mengalami perubahan, per gramnya Rp867.000.
Harga buyback emas Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.