GAPPRI: Simplifikasi Cukai Hasil Tembakau Akan Menekan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau
GAPPRI juga berharap agar sebaiknya duduk bersama untuk membuat kebijakan yang adil terhadap kelangsungan IHT legal
Penulis: Sanusi
Editor: Muhammad Zulfikar
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI - Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berpendapat, keberadaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 192 tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris akan melemahkan daya saing yang berujung mematikan pabrikan rokok menengah kecil.
Menurut anggota Komisi IX DPR RI itu, tidak ada negara lain yang model sektor pertembakauannya seperti di Indonesia karena jenis rokok kretek itu budaya asli kita.
Baca juga: Pelaku IHT Minta Pemerintah Reorientasi Regulasi
“Tekanan di satu sisi pasti akan berdampak pada seluruh ekosistem industri. Maka itu, kita harus ingat dan memegang teguh netralitas dalam proses penyusunan kebijakan. Jangan mau diintervensi atau diprovokasi,” terang Nur Nadlifah.
Oleh karena itu, Nur Nadlifah meminta pemerintah hati-hati mengambil kebijakan terkait industri ini. Jangan sampai ada intervensi dari pihak tertentu.
“Pemerintah harus berpihak ke petani dan pekerja, apalagi pekerja linting sigaret kretek tangan (SKT),” tukasnya.
Berita Rekomendasi