Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Misbakhun Bela Industri Rumahan Kelembak Menyan Imbas dari PMK Baru Cukai Rokok

Misbakhun menganggap perlakuan istimewa soal cukai untuk KLM Marlboro tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam industri rumahan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Misbakhun Bela Industri Rumahan Kelembak Menyan Imbas dari PMK Baru Cukai Rokok
istimewa
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.010/2022 yang merevisi PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Menurutnya, PMK yang ditetapkan pada 4 Juli 2022 itu memasukkan kelembak menyan (KLM) buatan pabrik rokok dengan kapasitas produksi lebih dari 4 juta batang per bulan ke dalam Golongan I atau dikenai cukai Rp 440 per linting. 

“PMK ini seharusnya berisi aturan yang memberikan kuasa menagih selisih cukai yang seakan-akan selama ini belum diatur sehingga dianggap menjadi celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan rokok besar untuk membuat dan mengedarkan KLM. Selisih itu yang harus dikejar," ujar Misbakhun dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Saran Anggota Komisi XI DPR Misbakhun untuk LKPP demi Wujudkan Arahan Presiden Jokowi

Ia menyebut KLM buatan pabrik berkapasitas produksi kurang dari 4 juta batang per bulan masuk Golongan II (tarif cukai Rp 25 per batang).

Misbakhun menyayangkan karena beleid itu tidak mengatur kuasa penagihan atas selisih cukai dari KLM buatan perusahaan rokok besar.

Misbakhun menduga industri besar seperti Philip Morris memanfaatkan kapasitas produksi dan jaringan pemasaran HM Sampoerna untuk memasifkan peredaran KLM Marlboro. 

Rekomendasi Untuk Anda

Legislator di Komisi Keuangan dan Perpajakan DPR itu mendasarkan dugaannya tersebut pada data dari HM Sampoerna yang memperlihatkan tingkat produksi KLM pada Februari 2022 sebesar 93 persen dibandingkan pabrik lain. 

Namun, angka itu melonjak menjadi 98 persen pada Maret 2022. 

Misbakhun menyebut HM Sampoerna juga mengajukan penetapan tarif cukai KLM di 7 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), yakni Cilacap, Tegal, Jogja, Kediri, Cirebon, Gresik, dan Madiun.

Baca juga: Legislator Golkar Misbakhun dan BI Sosialisasikan Gerakan Cinta Rupiah di Pulau Terpencil

Oleh karena itu, Misbakhun menganggap perlakuan istimewa soal cukai untuk KLM Marlboro tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam industri rumahan di berbagai daerah. 

Menurut dia, rata-rata kemampuan produksi industri rumahan KLM hanya 4.000 batang per bulan.

Adapun HM Sampoerna, kata Misbakhun, sanggup memproduksi 52 juta batang per bulan. 

"Philip Morris tidak punya rekam jejak kretek di Indonesia, tetapi masuk ke pasar kelembak menyan melalui HM Sampoerna,” urainya.

Menurut Misbakhun hal ini jelas menjadi ancaman bagi industri rumahan kelembak menyan.

Sekadar informasi, kelembak menyan merupakan bentuk kearifan lokal (local wisdom).

Baca juga: Faisal Basri: Sistem Tak Efektif, Perusahaan Bisa Siasati Kenaikan Cukai Rokok

Rokok beraroma khas itu sangat dikenal oleh kalangan petani dan buruh di wilayah Magelang, Temanggung, Banyumas, Purbalingga, maupun daerah pesisir selatan Jawa Tengah, seperti Purworejo, Cilacap, dan Kebumen. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas