Ketua Mahkamah Agung Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027
Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin melantik ketua dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin melantik ketua dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Pelantikan ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51/P Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
"Berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51/P Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2002, saudara-saudara telah diangkat sebaga ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," ujar Syarifuddin.
Baca juga: Presiden Jokowi Terima Kedatangan Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022 di Istana
Dengan pelantikan ini maka, anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-undang OJK Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
"Sebelum memangku jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, saudara-saudara wajib mengucapkan sumpah," ujarnya.
Adapun pelantikan dan pengambilan sumpah ketua dan anggota Dewan Komisioner OJK dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan serta anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017 hingga 2022.
Baca juga: Ekonom Nilai OJK Mampu Jaga Sistem Keuangan Nasional dengan Kebijakan Extraordinary
Berikut jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2022 hingga 2027:
1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota
2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota
3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
Baca juga: Sejumlah Kasus Gagal Bayar Asuransi Belum Juga Kelar, Berikut Pernyataan OJK
6. Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota
7. Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen
8. Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia
9. Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan