Merek Citayam Fashion Week Didaftarkan Perusahaan Baim Wong ke Dirjen HAKI
PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke PDKI Kemenkumham sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI).
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan milik Muhammad Ibrahim atau disapa Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI).
Dikutip dari TribunJakarta.com, Istri Baim Wong, Paula Verhoeven juga sempat menjajal Citayam Fashion Week (CFW) pada Senin (18/7/2022) malam.
Pantauan Tribunnews.com di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, Minggu (24/7/2022), merek Citayam Fashion Week yang didaftarkan berstatus 'Dalam Proses'.
Dengan logo 'CFW', merek Citayam Fashion Week didaftarkan PT Tiger Wong Entertainment pada tanggal 20 Juli 2022 dengan nomor JID2022052181.
Adapun merek Citayam Fashion Week dengan kode kelas 41 mulai dilindungi pada 21 Juli 2022.
Perusahaan yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini mendaftarkan 'CFW' dengan jenis hiburan dalam sifat peragaan busana.
Baca juga: Citayam Fashion Week yang Sedang Viral, Ternyata Menuai Pro dan Kontra
Layanan hiburan yang dimaksud yakni menyediakan podcast di bidang mode dan layanan pelaporan berita di bidang fashion.
"Menyediakan video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan, pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan, perencanaan pesta [hiburan] untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, produksi program televisi di bidang mode untuk tujuan hiburan, publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan," tulis laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, pdki-indonesia.dgip.go.id, dikutip Minggu (24/7/2022).
Merek
Dikutip dari dgip.go.id, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut.
Tujuannya untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Fungsi mendaftarkan merek yaitu untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Merek yang diajukan nanti akan diperiksa formalitasnya oleh DJKI Kemenkumham dalam waktu 15 hari, jika lengkap hasilnya diumumkan dalam waktu 2 bulan.
Untuk merek sudah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum dalam waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran dan dapat diperpanjang.
(Tribunnews.com/Fajar)(TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana)