Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gaikindo: Kendaraan yang Diproduksi Sejak 2018 Tidak Dirancang untuk BBM Oktan Rendah

Gaikindo mengingatkan bahwa kendaraan terbaru, yakni yang diproduksi sejak 2018, tidak dirancang untuk BBM RON rendah.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Sanusi
zoom-in Gaikindo: Kendaraan yang Diproduksi Sejak 2018 Tidak Dirancang untuk BBM Oktan Rendah
Pertamina
Ilustrasi pengisian Pertamax. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengingatkan bahwa kendaraan terbaru, yakni yang diproduksi sejak 2018, tidak dirancang untuk BBM RON rendah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengingatkan bahwa kendaraan terbaru, yakni yang diproduksi sejak 2018, tidak dirancang untuk BBM RON rendah.

Sebab, sesuai aturan Pemerintah, seluruh kendaraan roda empat memang harus menerapkan standar emisi gas buang Euro-4.

Dengan demikian, selain mesin disesuaikan untuk Euro-4, BBM yang digunakan pun harus memenuhi standar tersebut, yakni yang berkadar oktan tinggi, seperti Pertamax Series.

“Sejak saat itu, mesin semua kendaraan harus memenuhi standar emisi gas buang Euro-4. Supaya bisa menghasilkan emisi gas buang sesuai Euro-4, maka bahan bakarnya pun harus sesuai standar Euro-4,” jelas Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, dalam keterangannya, hari ini.

Baca juga: Gaikindo Konfirmasi Beragam Inovasi Kendaraan Listrik Akan Tampil di GIIAS 2022

Sejak 2018, Pemerintah memang menerapkan standar emisi gas buang bagi seluruh kendaraan roda empat. Dan menurut Kukuh, aturan tersebut berlaku bagi semua jenis kendaraan, termasuk jenis Low Cost Green Car (LCGC) atau kendaraan ekonomis dan ramah lingkungan.

Baca juga: Pemilik Kendaraan Disarankan Pakai BBM Oktan Tinggi Agar Mesin Awet

Dengan kebijakan ini, lanjut Kukuh, seluruh industri otomotif nasional pun memiliki kewajiban memproduksi mobil dengan standar Euro-4, sebagai langkah mendukung kebijakan pemerintah.

BERITA TERKAIT

Standari emisi Euro-4 diatur melalui Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Katagori M, N dan O. Tertuang dalam pasal 2 ayat 1, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro-4.

Selain menghasilkan emisi yang lebih ramah lingkungan, lanjut Kukuh, penggunaan bahan bakar berkualitas tersebut, tentu berdampak positif terhadap performa mesin kendaraan. Dengan menggunakan BBM setara Euro-4 tersebut, proses pembakaran menjadi lebih baik, karena kadar oktan tinggi dan tingkat sulfur yang rendah.

Sebaliknya, kendaraan ‘dipaksa’ memakai BBM yang tidak memenuhi standar bahan bakar Euro-4, maka mesin kendaraan tidak akan bekerja secara optimal. Dalam hal ini, mesin akan menggelitik, boros bahan bakar, dan seluruh konsekuensi yang akan ditimbulkan oleh mesin kendaraan.

“Kalau ini tidak dipenuhi kinerja mesinnya tidak akan optimal, terjadi knocking, mesinnya cepat rusak, menggelitik, boros, dan sebagainya. Turunnya performa mesin, disebabkan pembakaran yang tidak sempurna,” pungkas Kukuh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas