Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

NPWP Format Lama Masih Bisa Digunakan hingga 31 Desember 2023

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, jumlah pemilik NIK yang sudah bisa digunakan sebagai NPWP saat ini baru 19 juta.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in NPWP Format Lama Masih Bisa Digunakan hingga 31 Desember 2023
kemenkeu.go.id
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melakukan integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melakukan integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beberapa waktu lalu.

DJP Kemenkeu juga menegaskan NPWP format 15 digit hanya bisa diberikan hingga 31 Desember 2023 untuk pendaftaran wajib pajak baru. Sementara, NPWP format lama juga masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2023 jika belum terdaftar menggunakan NIK.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, jumlah pemilik NIK yang sudah bisa digunakan sebagai NPWP saat ini baru 19 juta.

Baca juga: Ekonom Beberkan Keuntungan NIK Gantikan NPWP 

"Itu adalah pemadanan kemarin. Belum lagi yang aktivasi secara mandiri. Namun, secara progres, 19 juta ini yang sudah valid NIK dan informasi nama sama antara DJP dan Dukcapil," ujarnya dalam sesi Media Briefing, Selasa (2/8/2022).

Nomor KTP Resmi Diluncurkan Sebagai NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah diluncurkan.

Berita Rekomendasi

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, peluncuran ini dalam rangka melakukan transaksi pelayanan dengan pihak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak. 

"Tujuannya adalah untuk memudahkan karena kadang-kadang mohon maaf, kami pun juga suka lupa Nomor Pokok Wajib Pajak yang kami miliki. Tetapi, kami tidak lupa Nomor Induk Kependudukan yang kami miliki," ujarnya dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Format Baru NPWP Perlu Diaktivasi, Pengamat: Jadi Beban Wajib Pajak

Suryo mengatakan, mudah-mudahan ke depan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi. 

"Untuk sinergi data yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain, yang memiliki sistem administrasi serupa," katanya. 

Selain itu, peluncuran ini juga merupakan awal karena dilaporkan baru 19 juta NIK yang DJP dapat lakukan penadanan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. 

"Masih banyak yang harus kami lakukan untuk melakukan penadanan dan insha Allah dengan kesebersamaan, kami bisa melakukannya," pungkas Suryo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas