Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPH Migas: Mobil Kapasitas Mesin di Atas 1.500 cc Diusulkan tidak Boleh Beli Pertalite

Pemilik mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc dan motor berkapasitas mesin di atas 250 cc diusulkan tidak boleh membeli Pertalite.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc dan motor berkapasitas mesin di atas 250 cc diusulkan tidak boleh membeli Pertalite.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan hal itu saat dihubungi Tribunnews, Rabu (3/8/2022).

"Usulannya masih sama (mobil di atas 1.500 cc dan motor 250 cc tidak boleh beli Pertalite)," ujar Saleh Abdurrahman

Hanya saja, ucap Saleh, saat ini penerapan aturan tersebut masih menunggu revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014.

Jika sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) maka rencananya larangan atau pembatasan pembelian Pertalite akan diterapkan mulai September 2022.

"Ya kita harapkan begitu, karena kan' konsumsi (Pertalite) naik terus, tapi kita tetap tunggu Perpres terbit," kata Saleh.

BPH Migas sendiri akan membatasi jenis kendaraan bermotor yang dapat mengakses BBM bersubsidi di tengah kekhawatiran kuota yang main susut hingga pertengahan tahun ini.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan proses revisi beleid masih berlanjut. Arifiin menargetkan revisi Perpres 191 Tahun 2014 rampung Agustus.

"Masih berproses, lagi disiapkan," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (7/7/2022).

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan pembahasan revisi Perpres 191/2014 telah dibahas pada level antar kementerian. Ia berharap revisi aturan ini dapat rampung pada bulan ini.

"Sedang difinalisasi, akan keluar dalam bulan ini. Itu di pemerintah, jadi sudah ada harmonisasi antara lembaga dan kementerian," kata Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas