Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Percepatan Penerbitan NIB Terkendala Belum Lengkapnya Data Pelaku Usaha

Upaya mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM masih terkendala oleh kelengkapan data yang disodorkan pengusaha UMKM.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Percepatan Penerbitan NIB Terkendala Belum Lengkapnya Data Pelaku Usaha
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana pameran UMKM yang diselenggarakan pada Gelaran wastra berkolaborasi dengan Yayasan Belantara Budaya Indonesia di Jakarta, Sabtu (5/2/2022). Upaya mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM masih terkendala oleh kelengkapan data yang disodorkan pengusaha UMKM./Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden nenggelar rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, terkait percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pada Kamis (4/8/2022).

Rakor digelar untuk meningkatkan jumlah penerbitan NIB dari 7.000 – 8.000 per hari, menjadi 100.000 NIB per hari sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Pada rakor dipaparkan capaian penerbitan NIB periode 4 Agustus 2021 – 2 Agustus 2022 yakni sebanyak 1.629.778 NIB. Dari jumlah tersebut, 1.318.312 NIB diterbitkan untuk usaha perseorangan, dan 248.466 untuk badan usaha.

Sementara berdasarkan skala usaha, 1.513.038 usaha mikro, 83.632 usaha kecil, 19.348 usaha besar, dan 13.760 usaha menengah.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade mengatakan, dalam rakor juga terungkap permasalahan utama dalam penerbitan 100.000 NIB per hari.

Baca juga: Menteri Bahlil dan Erick Thohir Bagi-bagi Nomor Izin Berusaha ke 550 UMK di Solo

Yakni, belum adanya data pelaku usaha yang lengkap untuk diberikan NIB, serta tersebarnya data pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di berbagai instansi pemerintah pusat, dinas-dinas di pemerintah daerah, dan badan usaha seperti perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.

Berita Rekomendasi

“Dari sisi pelaku usaha mereka juga merasa enggan untuk mengurus NIB karena bertanya manfaat NIB dan khawatir masalah pajak. Ini juga menjadi kendala yang harus kita cari solusinya,” kata Albertien.

Albertien mengingatkan, NIB merupakan bentuk perizinan tunggal. Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas pelaku usaha.

Baca juga: Kementerian Investasi: 1,5 Juta Pelaku Usaha Sudah Dapat Nomor Izin Berusaha

Bagi pelaku usaha mikro, NIB ini akan menjadi syarat fasilitasi bantuan pemerintah lain seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).

Ia menambahkan, dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa memanfaatkan berbagai program dan fasilitas pemerintah dalam pengembangan UKM/UMKM.

“Ini yang harus diketahui oleh pelaku UMKM, bahwa memiliki NIB akan banyak mendapatkan manfaat bagi keberlangsungan usaha. NIB ini menjadi perizinan tunggal bagi pelaku UMK risiko rendah," ujarnya.

"Selanjutnya, NIB juga menjadi syarat apabila UMKM non-risiko rendah perlu mengurus izin lanjutan sesuai bidang usaha,” katanya.

Albertien juga menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, untuk mendorong percepatan penerbitan NIB. Terutama pada kesiapan regulasi, ketersediaan personel, penyediaan data pelaku usaha, dan anggaran.

Koordinasi dan kolaborasi tersebut, ujar dia, melibatkan Kementerian Investasi/BKPM, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Dalam Negeri.

“BKPM yang menjadi leading sector dalam penerbitan NIB akan berkoordinasi dengan Kemenkop UKM terutama terkait data pelaku usaha. Sehingga program bantuan NIB di 20 kota bisa berjalan maksimal."

"Hal ini tentunya butuh intervensi Kemendagri sebagai jembatan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Harapannya ada regulasi yang mengikat dan bukan sekedar anjuran. Sehingga daerah-daerah juga terlibat aktif dalam percepatan penerbitan NIB,” jelas Albertien.

Sebagai informasi, penerbitan NIB melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sebelumnya Pemerintah mempermudah pengurusan izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB)melalui sistem Online Single Submission (OSS) bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan sistem tersebut pengurusan NIB relatif lebih cepat dan mudah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku senang bahwa Pemerintah melalui lembaga OSS berhasil menerbitkan NIB sebanyak 1,5 juta dalam waktu kurang lebih saru tahun.

“Saya senang NIB yang terbit dari Agustus 2021 sampai Juli 2022 sudah 1,5 juta,” kata Jokowi dalam acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan Tahun 2022, di Jakarta Timur, Rabu, (13/7/2022).

Presiden mengatakan sebelum menggunakan OSS, NIB yang diterbitkan hanya 2 ribu izin per harinya. Sementara setelah menggunakan OSS mencapai 7 ribu- 8 ribu. Meskipun meningkat presiden ingin jumlah izin yang diterbitkan mencapai 100 ribu per hari.

“Yang saya minta 100 ribu izin per hari harus keluar dan itu tanggung jawab kepala daerah supaya dorong pengusaha mikro kecil menengah untuk semua memiliki izin ini, nomor induk berusaha dan tidak dipungut biaya,” katanya.

Presiden mengatakan akan memantau terus Pengurusan izin usaha melalui OSS. Ia berharap cepatnya pengurusan izin usaha bukan pada saat di awal peluncurannya saja.

“Saya sudah cek saat itu, waktu OSS, jadi apakah benar yang namanya NIB nomor induk berusaha ini cepet kalau ingin mengajukan, saat itu saya lihat cepat tapi saya mau cek lagi apakah sampai saat ini cepet kalau kita minta nomor induk berusaha,”pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas