Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Bolehkan Maskapai Naikan Harga Tiket Pesawat Rute Domestik, Ini Batasannya

Sementara itu untuk tarif pesawat pesawat propeller diperbolehkan adanya surcharge sebesar 25 persen dari tarif batas atas.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenhub Bolehkan Maskapai Naikan Harga Tiket Pesawat Rute Domestik, Ini Batasannya
Tribunnews.com
Ilustrasi: Pesawat Sriwijaya Air sedang mengisi BBM dari Pertamina 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kebijakan penambahan biaya atau surcharge untuk tiket pesawat rute domestik kelas ekonomi.

Kebijakan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 142 Tahun 2022 mengenai Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Besaran surcharge untuk harga tiket pesawat domestik dalam kebijakan tersebut yaitu sebesar 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat udara jenis jet.

Baca juga: Tetapkan Besaran Surcharge, Kemenhub Minta Maskapai Jual Tiket Pesawat Terjangkau

Sementara itu untuk tarif pesawat pesawat propeller diperbolehkan adanya surcharge sebesar 25 persen dari tarif batas atas.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini akan dilakukan evaluasi setelah 3 bulan penerapan surcharge yang dilakukan oleh maskapai.

“Selain itu, penerapanan surcharge ini bersifat optional bagi maskapai atau tidak mandatory,” kata Isnin dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).

Berita Rekomendasi

Kemenhub Minta Maskapai Jual Tiket Harga Terjangkau

Kemudian, Isnin mengungkapkan, Kemenhub mengimbau kepada para maskapai yang melayani rute domestik berjadwal agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau.

“Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, akan menjaga konektivitas antar wilayah dan pelayanan angkutan udara,” kata Isnin.

Baca juga: Trafik Penumpang Pesawat di 15 Bandara AP I Periode 17-30 Juli 2022 Turun 2 Persen

Menurutnya, pemberlakuan tarif yang terjangkau juga akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara.

“Imbauan mengenai tarif tike pesawat yang terjangkau ini, kami telah sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional untuk dapat diterapkan di lapangan,” kata Isnin.

Dalam hal penetapan besaran surcharge ini, lanjut Isnin, merupakan upaya dalam mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas