Saat Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Tarif Melebihi Batas Atas
Kebijakan baru ini mengizinkan maskapai penerbangan menetapkan harga tiket pesawat melebihi tarif batas atas dengan besaran yang telah dituentukan.
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya menetapkan aturan baru terkait tarif penerbangan untuk rute domestik.
Kebijakan baru ini mengizinkan maskapai penerbangan menetapkan harga tiket pesawat melebihi tarif batas atas dengan besaran yang telah ditentukan.
Besaran surcharge untuk tiket pesawat domestik dalam kebijakan tersebut yaitu sebesar 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat udara jenis jet.
Sementara itu untuk tarif pesawat pesawat propeller diperbolehkan adanya surcharge sebesar 25 persen dari tarif batas atas.
Baca juga: Trafik Penumpang Pesawat di 15 Bandara AP I Periode 17-30 Juli 2022 Turun 2 Persen
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 142 Tahun 2022 mengenai Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Aturan ini dilakukan karena biaya operasional pesawat saat ini yang sudah cukup tinggi akibat harga minyak dunia melambung tinggi akibat perang Ukraina.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini akan dilakukan evaluasi setelah 3 bulan penerapan surcharge yang dilakukan oleh maskapai.
“Selain itu, penerapanan surcharge ini bersifat optional bagi maskapai atau tidak mandatory,” kata Isnin dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Kemudian, Isnin mengungkapkan, Kemenhub mengimbau kepada para maskapai yang melayani rute domestik berjadwal agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau.
“Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, akan menjaga konektivitas antar wilayah dan pelayanan angkutan udara,” kata Isnin.
Menurutnya, pemberlakuan tarif yang terjangkau juga akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara.
“Imbauan mengenai tarif tike pesawat yang terjangkau ini, kami telah sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional untuk dapat diterapkan di lapangan,” kata Isnin.
Baca juga: Kemenhub Gratiskan Tarif Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara
Dalam hal penetapan besaran surcharge ini, lanjut Isnin, merupakan upaya dalam mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
Wings Merugi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.