Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi V DPR Minta Kenaikan Tarif Ojol Dibarengi Peningkatan Standar Pelayanan

Kemenhub telah menerbitkan regulasi yang mengatur tarif layanan transportasi ojek online atau ojol yang akan efektif pada 14 Agustus 2022.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Komisi V DPR Minta Kenaikan Tarif Ojol Dibarengi Peningkatan Standar Pelayanan
Istimewa
Ojek online 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif layanan transportasi ojek online atau ojol pada 14 Agustus 2022 harus dibarengi dengan peningkatan standar pelayanan.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi yang mengatur tarif layanan transportasi ojek online atau ojol yang akan efektif pada 14 Agustus 2022.




Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengingatkan perusahaan aplikasi ojol agar meningkatkan pelayanan seiring dengan tarif ojol yang mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif.

"Kami mendorong perusahaan aplikasi ojek online untuk meningkatkan standar pelayanan serta jaminan keselamatan dan keamanan bagi konsumen seiring dengan naiknya biaya jasa ojek online," ucap Lasarus dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Alasan Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022, Ini Daftar Zona Layanan dan Tarif Terbaru

Lasarus menyoroti kenaikan tarif jasa ojol pada Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) yang cukup signifikan.

Kenaikan biaya ojek online di Zona II, menurutnya, akan berdampak pada bertambahnya beban ongkos transportasi masyarakat pengguna aplikasi ini, khususnya untuk kalangan menengah ke bawah.

BERITA TERKAIT

"Apalagi di Jabodetabek, ojol sudah menjadi transportasi umum yang banyak digunakan oleh semua kalangan termasuk pelajar. Tentunya kenaikan ini cukup memberatkan," ujar Lasarus.

Sebelumnya, kenaikan tarif ojek online direstui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menhub No.KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang mulai berlaku sejak 4 Agustus 2022.

Sistem zonasi masih berlaku pada aturan Kemenhub terbaru soal tarif ojek online seperti yang berlaku pada aturan lama.

Komponen biaya pembentuk tarif di atas terdiri dari biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Selain itu ada juga biaya tidak langsung yaitu biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas