Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengumuman, Kenaikan Tarif Ojol Batal Diterapkan Hari Ini

Kemenhub tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan mengundur pelaksanaan kenaikan tarif ojol yang rencananya efektif hari ini.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pengumuman, Kenaikan Tarif Ojol Batal Diterapkan Hari Ini
SRIWIJAYA POST/SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYA
Ilustrasi ojek online. Kementerian Perhubungan mengundur penerapan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang rencananya efektif mulai hari ini, Minggu (14/8/2022). SRIPO/SYAHRUL 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundur penerapan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang rencananya efektif mulai hari ini.

"Akan diundur," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi Tribunnews, Minggu (14/8/2022).

Namun, Adita tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan Kemenhub mengundur pelaksanaan kenaikan tarif ojol.

Baca juga: Komisi V DPR Minta Kenaikan Tarif Ojol Dibarengi Peningkatan Standar Pelayanan

"Ditunggu saja infonya," ucapnya

Sebelumnya, kenaikan tarif ojol akan efektif pada hari ini yakni 14 Agustus 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kebijakan terbaru ini efektif mulai berlaku 14 Agustus 2022 secara merata di seluruh daerah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.

BERITA REKOMENDASI

“Zona I yaitu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali,” kata Hendro.

Kemudian Zona II yaitu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Untuk besaran biaya jasa batas bawah layanan transportasi ojol di zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer.

“Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500,” ucap Hendro.

Kemudian di zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.


Selanjutnya untuk zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 -Rp13.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas