Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan Tarif Ojol Diundur, Ekonom: Ada Waktu Lebih Panjang untuk Menghitung Lagi Dampaknya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) dari seharusnya 15 Agustus 2022 menjadi 30 Agustus 2022.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kenaikan Tarif Ojol Diundur, Ekonom: Ada Waktu Lebih Panjang untuk Menghitung Lagi Dampaknya
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi ojek online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) dari seharusnya 15 Agustus 2022 menjadi 30 Agustus 2022. 

Dampak lainnya, terjadi peningkatan biaya transportasi untuk mengirimkan barang.

“Sektor lain akan terpukul, ada dampak turunan, karena transportasi ini menghubungkan antar sektor, bukan hanya mengantarkan orang, tapi juga barang,” katanya.

Secara keseluruhan, kata Rumayya, kenaikan tarif ojol yang tinggi akan menekan daya beli masyarakat dan turut menaikkan inflasi. Terlebih saat ini pemerintah tengah berupaya untuk menekan inflasi melalui program subsidi di berbagai sektor.

“Kita lihat saat ini inflasi sedang tinggi. Bahkan untuk inflasi pangan tertinggi sejak tahun 2015. Jika inflasi tinggi, maka daya beli konsumen tergerus,” tegasnya.

Ancaman inflasi tinggi memang tengah menjadi ancaman ekonomi nasional. Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan pada beberapa bulan kedepan, potensi inflasi tinggi terbuka sangat lebar. Misalnya saja di September 2022, inflasi Indonesia berpotensi mencapai 10-12 persen.

"Pada September 2022, diprediksi akan menghadapi ancaman hiper-inflasi, dengan angka inflasi pada kisaran 10 hingga 12 persen. Sementara untuk inflasi Agustus diprediksi akan berada pada kisaran 5 hingga 6 persen," ujar Bambang dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR dalam Rangka Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Batal Hari Ini, Kemenhub Sebut Kenaikan Tarif Ojol Akan Berlaku pada 29 Agustus 2022

Rincian Kenaikan Tarif Ojol

Berita Rekomendasi

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi yang mengatur tarif layanan transportasi ojek online atau ojol.

Regulasi ini tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.

“Zona I yaitu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali,” kata Hendro, Selasa (9/8/2022).

Kemudian Zona II yaitu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Untuk besaran biaya jasa batas bawah layanan transportasi ojol di zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer.

Baca juga: Tarif Ojol Batal Naik, Ekonom : Pemerintah Bijak, Kenaikan Terlalu Besar Berdampak Negatif ke Driver

“Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500,” ucap Hendro.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas