Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota Melalui Aplikasi KAI Access dan Loket Stasiun

Prosedur pembatalan tiket KA Antarkota melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun yang ditunjuk.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota Melalui Aplikasi KAI Access dan Loket Stasiun
Instagram @kai121_
Prosedur pembatalan tiket KA Antarkota melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun yang ditunjuk. 

TRIBUNNEWS.COM - PT KAI (Kereta Api Indonesia) baru saja mengumumkan prosedur pembatalan tiket bagi penumpang yang ingin membatalkan tiket kereta api antarkota.

Dilansir postingan akun Instagram resmi @kai121, pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun yang sudah ditunjuk oleh PT. KAI.

Lebih lanjut, pembatalan tiket atas keinginan penumpang akan dikenakan potongan bea 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan. 

Adapun pengembalian bea tiket atau refund akan diberikan dalam waktu 30 hari setelah pengajuan pembatalan tiket. 

"#SahabatKAI ada yang masih bingung cara batalin tiket? Simak di postingan ini ya."

"Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui KAI Access maupun Loket Stasiun yang sudah ditunjuk." tulis keterangan di postingan akun Instagram @kai121_

Baca juga: Cara Refund Tiket Kereta Api Antarkota Bagi Penumpang yang Tidak Memenuhi Syarat Perjalanan

Pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access

  • Pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access paling lambat dilakukan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.
  • Kode booking yang akan dibatalkan belum dicetak sebagai boarding pass.
  • Pembatalan tiket akan dikenakan potongan bea pembatalan sebesar 25 persen.
  • Pengembalian bea diberikan melalui skema transfer bank atau e-Wallet.
  • Bea pengembalian tiket akan diberikan di hari ke-30 setelah permohonan pembatalan tiket.

Pembatalan tiket melalui loket stasiun

Berita Rekomendasi

Berikut ketentuan pembatalan tiket KA antarkota melalui loket stasiun yang ditunjuk. 

  • Proses pembatalan tiket sudah harus diproses oleh petugas loket.
  • Pembatalan dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dan dikenakan potongan bea pembatalan sebesar 25 persen. Jika pembatalan kurang dari 30 menit, maka tiket dianggap hangus dan tidak bisa dilakukan pengembalian bea. 
  • Penumpang harap melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, boarding pass, dan identitas penumpang. 
  • Jika pembatalan tiket diwakilkan orang lain yang namanya tidak tercantum dalam tiket, maka wajib menyertakan surat kuasa bermaterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa. 
  • Pengembalian bea atau refund dapat melalui skema transfer bank, e-Wallet, atau tunai di stasiun  yang ditentukan. 
  • Bea pengembalian tiket akan diberikan di hari ke-30 setelah permohonan pembatalan tiket.

Baca juga: Cerita Deni, Batal Lebaran Bersama Buah Hati dan Istrinya di Jember Karena Kehabisan Tiket Kereta

Daftar stasiun untuk pembatalan tiket KA antarkota 

  1. Daop 1 Jakarta: Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bogor Paledang, Bekasi, Cikampek
  2. Daop 2 Bandung: Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar
  3. Daop 3 Cirebon: Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes
  4. Daop 4 Semarang: Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Cepu
  5. Daop 5 Purwokerto: Purwokerto, Kroya, Cilacap, Kutoarjo
  6. Daop 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan
  7. Daop 7 Madiun: Madiun, Kertsono, Kediri, Jombang, Blitar
  8. Daop 8 Surabaya: Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Bojonegoro
  9. Daop 9 Jember: Ketapang, Kalibaru, Jember, Probolinggo, Pasuruan
  10. Divre I Sumatera Utara: Medan, Tebingtinggi, Slantar, Tanjungbalai, Kisaran, Rantauprapat
  11. Divre II Sumatera Barat: Padang
  12. Divre III Palembang: Kertapati, Prabumulih, Lubuklinggau
  13. Divre IV Tanjungkarang: Baturaja, Kotabumi, Tanjungkarang

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas